Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Penyasawan Rumbio
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar atau yang dikenal dengan nama "Tim Ojoloyo", tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Wilayah Penyasawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar, pada Jumat dinihari (01/10/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AK alias GT (30) warga Dusun I Penyasawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong dan sepotong kaca pirex, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (01/10/2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Dusun Penyasawan Desa Rumbio, Kampar.
Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu AK alias GT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna, juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi