Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Sahuti Laporan Masyarakat, Tim Gakkum KLHK sambangi PT Lestari Tunggal Pratama (LTP) Aceh Singkil
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Tim Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi wilayah I Sumatera sambangi PT Lestari Tunggal Pratama (LTP) guna melakukan Verifikasi awal Terhadap laporan masyarakat terkait Kegiatan Perkebunan usaha Budidaya perkebunan yang masuk dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) oleh Perusahaan tersebut yang berada di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris. (14/10/2020)
Kepada nusaperdana.com Tim Gakkum KLHK mengatakan bahwa pihaknya hadir memfalitisasi aduan masyarakat "saya ingin katakan bahwa Negara hadir memfasilitasi saat ada masyarakat yang melaporkan ke Kami bahwa PT Lestari Tunggal Pratama (LTP) melakukan usaha Budidaya Perkebunan dengan melawan Hukum di Kawasan Hutan Produksi (HP)" kata Adi
Ditanyai Soal Pelapor dan jumlah lahan dia memastikan bahwa itu dari masyarakat "masyarakat lah, masyarakat Indonesia pastinya"
"Kita tidak bisa buka identitas pelapor, serta jumlah lahan yang dilaporkan sejauh ini laporan sedang kami tindak lanjuti dan akan kami buat laporan untuk menjadi acuan dan proses Hukum selanjutnya" tambahnya
Disinggung apakah dalam pengunaan kawasan oleh perusahaan ini ada mengajukan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Sesuai Permen LHK Nomor : 27 Tahun 2018. "Saya kurang mengetahui dan terkait itu akan saya cari datanya apakah mereka ada mengajukan atau tidak" pungkasnya
Rony Gunawan selaku Managemen PT Lestari Tunggal Pratama membenarkan kedatangan Tim Gakkum KLHK melakukan verifikasi, bahkan pihaknya mengakui bahwa ada lahan yang masuk dalam hutan produksi namun sudah tidak mengelolanya lagi "Lahan yang masuk dalam Hutan Produksi ini sudah tidak kita kelola lagi setidaknya sejak 2017 hingga sekarang dan sudah kita buatkan parit gajah sebagai pembatas, untuk dibawah tahun 2017 saya tidak mengetahui karena saya juga baru 2017 masuk dalam management perusahaan ini" aku Rony
"jumlah luas lahan HGU kita sebanyak 1861 Ha Lahan ini kami dapati dari permohonan Hak Guna Usaha yang kami ajukan kepada Pemerintah” lanjutnya
Disamping itu, Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Aceh Singkil, Tengku Zulfikar Ali yang ikut mendampingi tim Gakkum KLHK mengungkapkan "kita tidak tau ada sudah dikelola hutan Produksi oleh Perusahaan ini, dari hasil pemeriksaan ini kita akan ikut menindaklanjutinya juga supaya permasalahan ini dapat diatasi" ungkap Zulfikar. (Sulaiman)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi