Diduga Pungut SPP Rp26 Ribu per Bulan, SMP Negeri 4 Tapung Hulu Disorot
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Saiyah Sempat Dikejar Sang Suami Sebelum Ditebas Parang
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Korban penganiayaan bernama Saiyah (38), warga Lorong Manggis, Parit 1 Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, sempat dikejar pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri, Eldy (40) sebelum ditebas menggunakan parang.
Hal ini terungkap dari keterangan abang kandung korban bernama Jamhari, Senin (13/1/2020) di RSUD Puri Husada Tembilahan.
"Dikejarnya dari rumah. Pas Dia (Pelaku, red) mengejar, adik aku (korban, red) jatuh. Saat itu lah Dia (Pelaku, red) menghantam (menebas, red). Kalau tidak ditangkap mungkin sudah meninggal (korban, red)," ungkap Jamhari yang kebetulan ada di lokasi saat kejadian dengan aksen Banjar.
Jamhari menuturkan, ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat itu, dikatakan Jamhari, saksi lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
"Pak RT datang. Dia (Pelaku, red) dibawa ke kantor Polisi," kata Jamhari seraya mengatakan pengejaran oleh pelaku terhadap korban terjadi dari rumah pelaku ke rumah kerabat korban.
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku, Eldy (40) terhadap korban, Saiyah (38) terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dan berawal dari cek-cok masalah rumah tangga di antara keduanya.
Akibat dari perbuatan Pelaku, korban bernama Saiyah (38) kini menderita sejumlah luka di bagian Kepala, tangan kanan dan kaki kiri.
Saat ini, Korban penganiayaan, Saiyah (38) tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Puri Husada Tembilahan setelah dirujuk dari Puskesmas Tempuling. Sedangkan, Pelaku, Eldy (40) telah diamankan di Mapolsek Tempuling guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional