Sat Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Bantan
Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk seorang berinisial S (38) diduga pengedar Narkotika jenis sabu disebuah rumah RT 01,RW 07, jalan Medang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, pada hari Jum'at (28/4/23), sekitar pukul 01.30 wib.
Saat di bekuk, dari tangan tersangka S tim Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,56 gram, 1 bungkus plastik peck putih bening, 1 unit HP android merk Oppo dan 1 buah dompet merk Levis warna coklat.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Ahad (30/4/23) kepada Nusaperdana.com membenarkan telah menangkap seorang berinisial S diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bantan.
AKP Tony menjelaskan penangkapan tersangka S berdasarkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Deluk. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, tim berhasil mengidentifikasi tersangka S sebagai salah satu pelaku utama pengedar sabu.
"Dimana saat di lakukan penggerebekan di rumah tersangka S berhasil ditemukan barang bukti tersebut. Sementara saat diinterogasi tersangka S mengakui bahwa barang bukti itu miliknya, yang di dapat dari seseorang berinisial U," jelasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, dari tes urine tersangka S juga menunjukkan bahwa positif menggunakan metamphetamine (mengkonsumsi narkotika). Lalu tersangka S dibawah ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika di Indonesia masih terus dilakukan dengan tegas dan tidak akan memberi toleransi bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika," terang AKP Tony.**

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi