Sat Reskrim Polres Simeulue Bersama BKSDA Aceh Evakuasi Beruang Marsya
Nusaperdana.com, Simeulue - Sat Reskrim Polres Simeulue bersama dengan BKSDA Aceh melakukan evakuasi Beruang Marsya ke Banda Aceh untuk di Karantina, Sabtu (21/3/2020).
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Bripka Wardika mengatakan, sebelumnya pada tanggal 13 maret 2020 sekira pukul 18.00 WIB Personel Unit II TIPIDTER Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin oleh Bripka Wardika Saputra T, SH berhasil mengevakuasi beruang marsya dari pemiliknya dan membawa beruang marsya tersebut ke Mapolres Simeulue.
Selanjutnya Personel Unit II TIPIDTER Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan koordinasi dengan BKSDA Aceh untuk melaporkan bahwa berhasil mengevakuasi beruang marsya.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 2020 pihak BKSDA Aceh tiba di Polres Simeulue dan bertemu dengan KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Hendra Jamiswar, SH, MH untuk berkoordinasi terkait beruang marsya tersebut dan selanjutnya mengevakuasi beruang marsya tersebut untuk dibawa ke Banda Aceh dan nantinya beruang marsya akan di karantina, jelas Wardika melalui pesan WhatsApp Paur Humas Bripka Efriadi Saputra kepada nusaperdana.com. (Ris)
Berita Lainnya
Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalsel, Bupati Inhil Apresiasi Eksistensi Masyarakat Suku Banjar
Kadiskes Inhil Buka Seminar dan Muscab Patelki
Ini Langkah Disdukcapil Kuansing agar Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu Ditengah Kekhawatiran Covid-19
KPU Monitoring Kegiatan Pencoblosan di TPS
Penjara Tak Membuatnya Kapok, 3 Napi Lapas Bangkinang Kembali Ditangkap
Satlantas Polres Bengkalis Beri Penyuluhan Keselamatan Berkendara Kepada Masyarakat
Mosi Tidak Percaya, Ikip : Tidak ada Intervensi Itu Murni Aspirasi BK Segera Tindak Lanjuti
Event Tour de Siak 2022 Etape di Perluas Sampai Ke Pekanbaru