Sat Reskrim Polres Simeulue Bersama BKSDA Aceh Evakuasi Beruang Marsya
Nusaperdana.com, Simeulue - Sat Reskrim Polres Simeulue bersama dengan BKSDA Aceh melakukan evakuasi Beruang Marsya ke Banda Aceh untuk di Karantina, Sabtu (21/3/2020).
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Bripka Wardika mengatakan, sebelumnya pada tanggal 13 maret 2020 sekira pukul 18.00 WIB Personel Unit II TIPIDTER Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin oleh Bripka Wardika Saputra T, SH berhasil mengevakuasi beruang marsya dari pemiliknya dan membawa beruang marsya tersebut ke Mapolres Simeulue.
Selanjutnya Personel Unit II TIPIDTER Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan koordinasi dengan BKSDA Aceh untuk melaporkan bahwa berhasil mengevakuasi beruang marsya.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 2020 pihak BKSDA Aceh tiba di Polres Simeulue dan bertemu dengan KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Hendra Jamiswar, SH, MH untuk berkoordinasi terkait beruang marsya tersebut dan selanjutnya mengevakuasi beruang marsya tersebut untuk dibawa ke Banda Aceh dan nantinya beruang marsya akan di karantina, jelas Wardika melalui pesan WhatsApp Paur Humas Bripka Efriadi Saputra kepada nusaperdana.com. (Ris)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi