SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sat Resnarkoba Polres Langsa Menciduk Lagi Penyalahgunaan Narkotika Sabu
Nusaperdana.com, Langsa - Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa telah mengungkap pelaku penyalahgunaan Sabu berikut barang bukti.
Pada Kamis tanggal 07/01/2021 tepatnya pukul 20.30 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga juga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Pada pengungkapan ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengankan tersangka inisial AMS Bin AB (36), pekerjaan Wiraswasta warga Dsn. Blang Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota.
Sementara Barang Bukti yang diamankan yakni 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,77 Gram, 11 (sebelas) plastik tembus pandang, 1 (satu) gulung plastik tembus pandang, 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, S.T.K, SIK Jum’at (8/1) mengatakan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dsn.Blang Gp. Alue Beurawe Kec.Langsa Kota sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.
Di dalam rumah di amankan seorang Tsk a.n. AMS Bin AB yang sebelumnya sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Sabu di dekat Tsk dan 1 (satu) paket Sabu yang ditemukan di bagian atap rumah (diselipkan di seng) yang di akui adalah milik Tsk.
Berdasarkan pengakuan Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial N (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *N (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak