Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Sat Resnarkoba Polres Langsa Menciduk Lagi Penyalahgunaan Narkotika Sabu
Nusaperdana.com, Langsa - Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa telah mengungkap pelaku penyalahgunaan Sabu berikut barang bukti.
Pada Kamis tanggal 07/01/2021 tepatnya pukul 20.30 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga juga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Pada pengungkapan ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengankan tersangka inisial AMS Bin AB (36), pekerjaan Wiraswasta warga Dsn. Blang Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota.
Sementara Barang Bukti yang diamankan yakni 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,77 Gram, 11 (sebelas) plastik tembus pandang, 1 (satu) gulung plastik tembus pandang, 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, S.T.K, SIK Jum’at (8/1) mengatakan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dsn.Blang Gp. Alue Beurawe Kec.Langsa Kota sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.
Di dalam rumah di amankan seorang Tsk a.n. AMS Bin AB yang sebelumnya sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Sabu di dekat Tsk dan 1 (satu) paket Sabu yang ditemukan di bagian atap rumah (diselipkan di seng) yang di akui adalah milik Tsk.
Berdasarkan pengakuan Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial N (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *N (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center