Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Narkoba, Kami Lindungi
Sat Resnarkoba Polres Langsa Menciduk Lagi Penyalahgunaan Narkotika Sabu
Nusaperdana.com, Langsa - Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa telah mengungkap pelaku penyalahgunaan Sabu berikut barang bukti.
Pada Kamis tanggal 07/01/2021 tepatnya pukul 20.30 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga juga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Pada pengungkapan ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengankan tersangka inisial AMS Bin AB (36), pekerjaan Wiraswasta warga Dsn. Blang Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota.
Sementara Barang Bukti yang diamankan yakni 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,77 Gram, 11 (sebelas) plastik tembus pandang, 1 (satu) gulung plastik tembus pandang, 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, S.T.K, SIK Jum’at (8/1) mengatakan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dsn.Blang Gp. Alue Beurawe Kec.Langsa Kota sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.
Di dalam rumah di amankan seorang Tsk a.n. AMS Bin AB yang sebelumnya sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Sabu di dekat Tsk dan 1 (satu) paket Sabu yang ditemukan di bagian atap rumah (diselipkan di seng) yang di akui adalah milik Tsk.
Berdasarkan pengakuan Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial N (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *N (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)

Berita Lainnya
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan