Satgas Covid-19 Inhil Utamakan Sanksi Administrasi dan Sosial Ketimbang Denda Bagi Pelanggar Prokes

Ilustrasi. Sumber Foto: jogja.suara.com

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lebih mengutamakan sanksi administrasi dan sanksi sosial ketimbang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, Selasa (20/10/2020) melalui keterangan tertulis.

Meski telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Inhil, Satgas Penanganan Covid-19 selaku pihak penegak peraturan tersebut tidak memrioritaskan sanksi denda berupa uang dalam praktiknya, melainkan sanksi sosial yang dianggap lebih efektif memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

"Alasannya, karena kita tidak mau menyusahkan masyarakat. Mana tau, di antara pelanggaran itu ada masyarakat yang kurang mampu dan secara tidak sengaja meninggalkan, misalnya masker. Jadi, kita hanya kasih sanksi sosial, seperti diminta menyapu, push-up atau lain sebagainya," kata Trio.

Alasan kedua, diungkapkan Trio, adalah regulasi tersebut baru setingkat Peraturan Bupati sehingga keterikatan dari aturan tersebut dinilai belum begitu kuat. Trio mengatakan, regulasi yang mengatur tentang sanksi denda akan memiliki keterikatan yang kuat jika berupa Peraturan Daerah atau Perda.

"Nanti, kalau sudah ada Perdanya, baru mungkin kita akan secara tegas menerapkan sanksi denda. Kalau sekarang uang dendanya masuk dimasukan kemana juga belum jelas. Jika nanti, diperlukan Perda, bukan tidak mungkin Inhil akan membuat Perda tentang Protokol Kesehatan. Saat ini, rencana pembuatan Perda itu belum ada," kata Trio.

Sementara, dijelaskan Trio, tidak hanya sanksi sosial, Satgas Penanganan Covid-19 juga akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Misalnya untuk tempat usaha yang melanggar Prokes, kita bisa surati. Kasih surat peringatan. Selain itu juga ada teguran lisan. Jika tidak digubris, bukan tidak mungkin kita melakukan penutupan operasional tempat usaha tersebut untuk beberapa hari," jelas Trio.

Untuk diketahui, di dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Inhil terdapat sanksi denda yang diperuntukan bagi para pelanggar Protokol Kesehatan. Nilai denda yang dibebankan berkisar antara Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta.

"Kendati tidak mengedepankan denda. Kami berharap masyarakat dapat terus secara konsisten mematuhi Protokol Kesehatan. Jangan menganggap remeh. Sejauh ini, berdasarkan pantauan dan pengamatan, penerapan protokol, seperti penggunaan masker sudah sangat baik. Pertahankan bahkan tingkatkan ini agar kita semua terhindar dari paparan Covid-19," tutup Trio.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar