Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Nusaperdana.com, Kampar – Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar membongkar aktivitas kedai remang-remang di tepi jalan Desa Suka Mulia, Kecamatan Bangkinang, Rabu (21/1/2026) dini hari. Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah serta hasil pemantauan petugas di lapangan.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kampar bersama unsur TNI dan Polri dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.
Dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, petugas mendapati aktivitas hiburan malam yang diduga kuat melanggar Perda. Saat razia berlangsung, sejumlah wanita penghibur dilaporkan melarikan diri.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 92 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Baesoju, Bir Bintang, Newport, dua ember tuak, serta dua unit sound system karaoke.
Didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, Kabid Gakda Rahmat Fajri secara tegas memerintahkan pemilik warung berinisial VM untuk menghentikan dan menutup kegiatan usahanya.
“Selain melanggar norma dan ketentraman masyarakat, aktivitas seperti ini jelas bertentangan dengan Perda. Pemilik usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa denda dan/atau kurungan sesuai ketentuan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017,” tegas Rahmat Fajri.
Ia menjelaskan, Perda tersebut memberi kewenangan kepada penyidik PPNS untuk melakukan penindakan lanjutan, termasuk pemanggilan, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan apabila pelanggaran tidak diindahkan.
Fajri menegaskan, Tim Yustisi tidak akan berhenti pada satu lokasi. Operasi penertiban akan terus digencarkan ke kecamatan lain yang dinilai rawan praktik hiburan malam ilegal dan peredaran minuman keras, demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Operasi ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menegakkan Perda secara konsisten, sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan