PWI Bengkalis Tuntaskan Keikutsertaan dalam Rangkaian HPN 2026 di Banten
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Nusaperdana.com, Kampar – Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar membongkar aktivitas kedai remang-remang di tepi jalan Desa Suka Mulia, Kecamatan Bangkinang, Rabu (21/1/2026) dini hari. Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah serta hasil pemantauan petugas di lapangan.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kampar bersama unsur TNI dan Polri dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.
Dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, petugas mendapati aktivitas hiburan malam yang diduga kuat melanggar Perda. Saat razia berlangsung, sejumlah wanita penghibur dilaporkan melarikan diri.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 92 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Baesoju, Bir Bintang, Newport, dua ember tuak, serta dua unit sound system karaoke.
Didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, Kabid Gakda Rahmat Fajri secara tegas memerintahkan pemilik warung berinisial VM untuk menghentikan dan menutup kegiatan usahanya.
“Selain melanggar norma dan ketentraman masyarakat, aktivitas seperti ini jelas bertentangan dengan Perda. Pemilik usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa denda dan/atau kurungan sesuai ketentuan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017,” tegas Rahmat Fajri.
Ia menjelaskan, Perda tersebut memberi kewenangan kepada penyidik PPNS untuk melakukan penindakan lanjutan, termasuk pemanggilan, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan apabila pelanggaran tidak diindahkan.
Fajri menegaskan, Tim Yustisi tidak akan berhenti pada satu lokasi. Operasi penertiban akan terus digencarkan ke kecamatan lain yang dinilai rawan praktik hiburan malam ilegal dan peredaran minuman keras, demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Operasi ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menegakkan Perda secara konsisten, sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya
Wakil Bupati Kampar Buka Pawai Ta'aruf Akbar Sambut Ramadhan 1447 H di Salo
Awak Media Soroti Dugaan Galian Tanah Timbunan di Simpang Kubu, Surat Konfirmasi ke Polisi Tak Berbalas
Satpol PP Kampar Turun ke Lokasi, Kafe My Love di Tanjung Sawit Mendadak Tutup, Diduga Ada Kebocoran Informasi
Pemuda Kampar Kritik Kebijakan Pencabutan HGU, Pertanyakan Ketegasan Pemerintah terhadap Konflik Lahan Masyarakat
Polres Kampar Tahan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Diduga Sediakan Pemandu Lagu dan Jual Miras, Kafe My Love di Tapung Disorot Warga
Disdikpora Kampar Atur Teknis KBM Selama Ramadan 2026, Sekolah Diminta Sesuaikan Pola Belajar
PWI Bengkalis Tuntaskan Keikutsertaan dalam Rangkaian HPN 2026 di Banten