Satres Narkoba Polres Bengkalis Ciduk Bandar Sabu dan Ganja di Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai

Foto Tersangka RS alias Riki

 

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menciduk sorang Pria berinisial RS alias Riki yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, pada hari Sabtu 2 November 2024.

Ia diciduk, sekitar pukul 15.00 wib didalam sebuah bengkel di jalan Baru, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, 1  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, 1  unit HP android merk oppo warna dongker dan uang tunai Rp. 70.000.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri SH MH, lewat press releasenya, Selasa malam (5/11/2024) membenarkan penangkapan seorang pria berinisial RS alias Riki yang diduga bandar Sabu dan daun ganja kering.

Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan Iptu Hasan berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Kesumbo Ampai,  Kecamatan Bathin Solapan, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan lidik.

"Dari hasil penyelidikan, dan setelah diperoleh informasi akurat pada hari Sabtu 2 November 2024 , sekitar pukul 15.00 wib, tersangka sedang berada di dalam bengkel jalan Baru langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan," jelasnya.

Selanjutnya, ditambahkan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu, Tim Opsnal melakukan interogasi, tentang Narkoba jenis Sabu yang ditemukan, tersangka RS alias Riki mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari RH alias Rian yang sudah ditangkap sebelumnya

"Sementara.itu, daun ganja kering yang  berhasil diamankan, tersangka RS alias Riki juga mengakui bahwa itu miliknya yang didapatkan dari anak Vespa," terang Kasat Iptu Hasan, saat ini tersangka RS alias Riki sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar