Satres Narkoba Polres Bengkalis Sikat Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Tiga Kecamatan
Nusaperdana.com,Bengkalis - Polisi dari Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menyikat 4 orang Pengedar Sabu dan Daun Ganja di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Laksamana, Bathin Solapan dan Kecamatan Mandau pada pekan pertama bulan Juni 2024.
Dimana keempat tersangka yang berhasil disikat masing-masing berinisial AY alias Yono (36) Warga Desa Tanjung Leban, SE alias Emi (31) warga Desa Boncah Mahang, MF (26) warga Kelurahan Pematang Pudu dan SA alias Arto (28) warga Desa Balai Makam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH lewat press releasenya Jum'at (7/6/2024) kepada awak media menjelaskan penangkapan pertama pada hari Sabtu 1/6/2024 sekitar pukul 20.00 wib atas tersangka AY alias Yono di sebuah rumah jalan Pendidikan, Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
"AY alias Yono dibekuk bersama barang bukti 49 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20,74 gram, 1 unit handphone android, Kotak paket warna hitam yang berisikan plastik pack, bungkusan plastik pack, papan Catur, kotak warna putih dan uang tunai senilai Rp.660.000," jelasnya saat diinterogasi tersangka mengakui barang bukti itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial NST warga Sumut.
Selanjutnya dikatakan IPTU Hasan penangkapan kedua pada hari Selasa 4/6/2024, sekitar pukul 14.00 wib atas tersangka SE alias Emi di Simpang Puncak Km 18, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
"SE alias Emi ditangkap bersama barang bukti 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.19 gram,1 buah dompet kecil warna hitam putih, 1 unit handphone android merk vivo warna biru, buah kotak rokok sampurna warna putih, 1 bungkus plastik pack kosong,1 unit timbangan,1 buah sendok sabu, dan uang Tunai Rp.200.000. Sementara SE alias saat diinterogasi barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang bernama Irfan," paparnya.
Kemudian masih pada hari yang sama Rabu 4/6/2024, sekitar pukul 19.00 wib, ditambahkan IPTU Hasan tim juga berhasil membekuk tersangka MF di jalan Desa Harapan, Gang Dahlia, Kelurahan Air Jamban, dan penggeledahan barang bukti di Jalan Asrama Tribata, Gang Giyam, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
"Dari tangan MF dan hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 72 gram, 1 unit handphone android merk realme warna biru, dan uang Tunai Rp 220.000," ucapnya saat diinterogasi MF mengakui itu miliknya yang didapatkan dari seseorang bernama Baron.
Selanjutnya penangkapan keempat pada hari Rabu 5/6/2024, sekitar pukul 20.00 wib atas tersangka SA alias Arto di sebuah rumah jalan Desa Maju, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti turut diamankan.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari SA alis Arto yaitu 16 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.21 gram, 1 buah kotak rokok surya warna coklat,
1 unit handphone android warna biru dongker, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan,1 buah sendok sabu dan uang tunai Rp 200.000," ungkapnya.
Sementara saat diinterogasi, ditambahkan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu, SA alias Arto mengakui bahwa barang bukti diamankan itu miliknya yang didapat dari seseorang bernama Gilbert (Dalam Lidik).
"Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Hasan.**
Berita Lainnya
BPBD Riau Kirim Bantuan Logistik Korban Bencana Longsor Inhil
Bapilu DPD I Golkar Riau Terima Surat Usulan PAW Dua Dewan Bengkalis
PAN Siap Berkontribusi Membangun Kabupaten Bengkalis
Hj Yuniwarti: Anak-anak Adalah Aset dan Generasi Bangsa untuk Masa Depan
Tertangkap Warga Curi Kotak Amal, Pria di Bekasi Ini Ngaku Lapar
Polisi Sita 27 Botol Tuak
Dekopinda Inhil Ikuti Munas Dekopin Tahun 2019 di Makassar
Pj Bupati Inhil Meresmikan Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau