Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Satres narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,72 gram netto dan uang hasil transaksi Sabu sebesar Rp. 700.000.

Adapun ke empat pelaku yakni berinisial IL Alias Mail Alias Doyok (35) dan RN alias Duan (33) Warga Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat,  Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan MS alias Aril (22) warga dusun IV Pariawan Desa Sei Plancang, Kecamatan Panai Tengah serta SY alias Udin (43) warga Simpang Sepadan Dusun Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, Selasa 24/5/2022 mengatakan, 
penangkalan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah kosong di Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia Labusel.

Mendapat informasi itu,  team yang dipimpin langsung AKP Martualesi Sitepu dan Kanit idik l Iptu Eko Sanjaya melakukan  penangkapan terhadap IL alias Mail alias Doyok dalam sebuah rumah kosong. Tersangka ditangkap saat menjual satu bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto kepada MS alias Aril seharga Rp. 100.000,

Dari pengakuan Pelaku IL alias Mail alias Doyok sambung AKP Martualesi, barang tersebut didapat dari temannya yang berada didusun dan Desa yang sama. Petugas kembali berhasil menangkap RN alias Duan serta barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Samsung tipe SM-A525F/DS dan 12 lembar uang kertas Rp. 50.000  yang kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.

Lebih lanjut diterangkan AKP Martualesi,  team Opsnal juga mendapat Informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Adam Malik, Komplek Perumahan DL Sitorus  Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Team unit 1 yang dipimpin Kanit l Iptu Eko Sanjaya pun melakukan penyelidikan  
dan melakukan "under cover buy" dimana petugas menyamar sebagai pembeli sabu. Akhirnya petugas  berhasil mengamankan SY alias Udin (43) Warga Simpang Sepadan Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhan Batu berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil di duga berisikan kristal sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1 bungkus paket klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram 1 bungkus paket klip besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26.24 gram dan 1 buah Handphone android berwarna hitam merek Vivo 1 buah HP lipat merek Samsung berwarna putih merah.

Terhadap Tersangka Inisial dan IL alias Mail alias Doyok dan RN alias dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)  Sub 112  ayat (1) Jo 132 ayat (1)  UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. MS alias Aril dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sedangkan tersangka SY alias Udin dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar