Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ciduk Pemakai dan Pengedar Sabu


Nusaperdana.com, Muarasabak - Aksi jaringan Narkoba jenis Sabu, di Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

Para komplotan pemakai dan pengedar Narkotika ini, tampak tak berdaya saat digiring oleh petugas kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke ruang Konferensi Pers Realese di Aula Rang Kayo Hitam, Rabu (19/02/2020).

Enam orang diciduk dan disita 3 paket klip kecil Narkotika jenis Sabu, 27 plastik pipet warna merah muda yang telah dimodifikasi berisi Sabu, alat hisab Sabu, korek api, dompet dan uang tunai sebesar Rp.300.000 pecahan Rp.50.000 dari para tersangka.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH, S.Ik mengatakan, penenangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi menangkap pelaku inisial “AM” warga Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara, pada Senin 17 Februari 2020 dinihari yang diduga sedang pesta Narkoba jenis Sabu bersama dua rekannya pelaku “IL” dan “RA” dirumah pelaku “SA”.

Penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan dari pelaku “AM” yang berhasil di tangkap terlebih dahulu. “AM” sendiri, mendapatkan barang haram Narkotika jenis Sabu tersebut, dari pelaku “TR” yang juga merupakan warga Desa Pangkal Duri.

Kapolres juga menjelaskan, dari Enam orang pelaku yang ada hanya Empat pelaku, yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara, Dua orang pelaku lainnya yang salah satunya merupakan oknum ASN (PNS), di lingkungan Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Timur. Hanya di kenakan Rehab di BNNK, dengan alasan tidak cukup bukti. 

Ke Empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009, tentang Narkotika/dengan ancaman maksimal hukuman 5 (Lima) tahun hingga 20 (Dua Puluh) tahun penjara, serta denda maksimal sebesar 10 Milyar Rupiah. (ygo)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar