Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ciduk Pemakai dan Pengedar Sabu

Nusaperdana.com, Muarasabak - Aksi jaringan Narkoba jenis Sabu, di Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.
Para komplotan pemakai dan pengedar Narkotika ini, tampak tak berdaya saat digiring oleh petugas kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke ruang Konferensi Pers Realese di Aula Rang Kayo Hitam, Rabu (19/02/2020).
Enam orang diciduk dan disita 3 paket klip kecil Narkotika jenis Sabu, 27 plastik pipet warna merah muda yang telah dimodifikasi berisi Sabu, alat hisab Sabu, korek api, dompet dan uang tunai sebesar Rp.300.000 pecahan Rp.50.000 dari para tersangka.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH, S.Ik mengatakan, penenangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi menangkap pelaku inisial “AM” warga Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara, pada Senin 17 Februari 2020 dinihari yang diduga sedang pesta Narkoba jenis Sabu bersama dua rekannya pelaku “IL” dan “RA” dirumah pelaku “SA”.
Penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan dari pelaku “AM” yang berhasil di tangkap terlebih dahulu. “AM” sendiri, mendapatkan barang haram Narkotika jenis Sabu tersebut, dari pelaku “TR” yang juga merupakan warga Desa Pangkal Duri.
Kapolres juga menjelaskan, dari Enam orang pelaku yang ada hanya Empat pelaku, yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara, Dua orang pelaku lainnya yang salah satunya merupakan oknum ASN (PNS), di lingkungan Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Timur. Hanya di kenakan Rehab di BNNK, dengan alasan tidak cukup bukti.
Ke Empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009, tentang Narkotika/dengan ancaman maksimal hukuman 5 (Lima) tahun hingga 20 (Dua Puluh) tahun penjara, serta denda maksimal sebesar 10 Milyar Rupiah. (ygo)
Berita Lainnya
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib