Satres narkoba polres Tanjungpinang berhasil amankan pelaku kasus tindak pidana narkotika

Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Km.14 Kel. Air Raja Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang.
Bermula Pada hari Jumat, 19 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar pinggir jalan Km 14 air raja, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.40 Wib dicurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Km.14.
Melihat ada yang mencurigakan, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Lk. "Y" dan berhasil menyita 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti tersebut di simpan dalam bungkus rokok H Mild dalam saku/kantong celana.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan Dari tangan "Y" diamankan 3 (tiga) paket yang diduga sabu, 1 (satu) bungkus rokok H Mild, 1 (satu) lembar Tissu, dan 1 (satu) unit HP Samsung hitam. Dan setelah dilakukannya interogasi, kepada petugas "Y" mengakui bahwa benar itu miliknya dan mendapatnya dari Lk. "N"
Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Lk. "Y", anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk. "N" di Perumahan Air Raja, Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang. Jumat, 19 Februari 2021, pukul 15.30 Wib
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga sabu, 1 (satu) lembar Tissu, 2 (dua) HP Samsung, 1 (satu) dompet merah coklat, dan 1 (satu) buah timbangan" ucap Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH.
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH. mengatakan bahwa menurut keterangan Lk. "N" barang bukti tersebut dia peroleh dari Lk. "U" yang saat ini masih (DPO).
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut", terang Kasat Res Narkoba
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Wilson)
Berita Lainnya
Kadishub Bengkalis Turun Langsung Ke Pelabuhan Roro Penerapan Booking Tiket Online dan Sistem Genap-Ganjil
Kapolres Siak Tinjau Pos Terpadu Istana Siak dalam Rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Antrean Sepeda Motor Mengular ke Jalan Raya Sampai Oknum Calo Pun Ada Ro-Ro Air Putih Bengkalis.
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Bupati Bengkalis Kasmarni Laksanakan Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 M, di Lapangan Bola Kaki Dusun Sialang Rimbun, Muara Basung
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan