Satreskrim Polres Bengkalis Kembali Tangkap Penyuling Minyak Solar

Foto Tersangka dan Barang Bukti

Nusaperdana.com,Duri - Tim Gabungan Unit Tipiter dan BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap pelaku yang sengaja melakukan penyulingan minyak Solar pada Hari Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 19.30 wib. 

Kali ini pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Lintas Duri-Dumai Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan atas tersangka berinisial YS alias Yando (23). 

Saat penangkapan YS alias Yando, Tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil  Mitsubishi Colt Diesel BM 8443 AE, 14 jerigen ukuran 33 liter  berisikan BBM jenis Solar dan 1 selang minyak sepanjang 2 meter. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan Kanit Tipiter IPTU Dodi Ripo bersama BKO 125 terhadap maraknya penyalahgunaan minyak Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir. 

" Hasil penyelidikan, Tim gabungan pada hari Kamis 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wib berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YS alias Yanto sedang melakukan penyulingan minyak Solar di TKP sebuah rumah jalan Lintas Duri-Dumai Km 18 Desa Sebangar," jelasnya. 

Dimana saat itu tersangka YS Alias Yanto, dikatakan AKP Gian sedang melakukan penyulingan minyak solar dengan menggunakan selang dari tanki mobil Mitsubishi Colt Diesel BM 8443 AE ke dalam beberapa jerigen. 

"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, kemudian Tim Gabungan unit Tipidter dan BKO 125 membawa pelaku ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terangnya.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar