Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP di Km 5 Balai Makam
Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap 2 orang pelaku pencurian Handphone yang terjadi di Jalan Ikri Km 5, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan pada tanggal 10 April 2024 yang lalu.
Penangkapan kedua pelaku yang berinisial ADA alias Amar (21) dan SA alias Catra (42) hasil dari penyelidikan berdasarkan laporan dari korban berinisial TK (17) dan saksi NI (44) dengan perkara TP pencurian dengan pemberatan dalam rumusan pasal 363 KHUPidana.
Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis pada hari Selasa 14 Mai 2024 sekitar pukul 17.30 wib di jalan Sejahtera dan pukul 19.30 wib di jalan M.Bakri bersama barang bukti 1 unit HP merk Vivo Y17s warna Green dengan Imei 861395061326775 dan 861395061326767, serta 1 unit HP merk Vivo Y02t warna Grey dengan Imei 866532069074776 dan 866532069074768.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan penangkapan kedua pelaku hasil penyelidikan Tim Resmob 125 dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan tehadap maraknya perkara kriminal seperti curat (Bongkar Rumah) yang meresahkan masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan Tim, pada hari Selasa Mai 2024 di dua lokasi yang berbeda berhasil menangkap satu orang pelaku yang mengakui bernama dengan inisial ADA alias Amar, yang saat diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian di Km 5 Desa Balai Makam, " jelasnya, kepada Nusaperdana.com,Rabu 15 Mai 2024.
Ditambahkab AKP Gian, pelaku ADA alias Amar juga mengakui telah melakukan pencurian dengan temannya berinisial SA alias Catra. Kemudian atas pengakuan ADA alias Amar tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku SA alias Catra.
"Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. Mereka mengakui ada bersama-sama melakukan pencurian HP di TKP km 5 Desa Balai Makam pada tanggal 10 April 2024. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Putra)

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center