Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pencurian dengan Pengancaman

Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pencurian dengan Pengancaman

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - ARS (38) warga Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, ditangkap polisi karena perbuatannya mencuri 3 unit handphone android dan uang tunai sekitar Rp 37 juta dari toko ponsel 168 di jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Jumat (23/09/22), tersangka melakukan pencurian pada 18 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib. Sebelum masuk, tersangka terlebih dahulu memantau toko ponsel tersebut. Merasa aman, tersangka masuk ke dalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.

Sampai di dalam toko, tersangka mengambil 3 (tiga) unit handphone android dari atas meja toko. Kemudian tersangka membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar Rp 37 juta.Saat hendak keluar dari dalam toko, tersangka dipergoki salah seorang pegawai toko.

Karena aksinya ketahuan, tersangka langsung mengancam dengan cara mengacungkan sebilah pisau kepada karyawan toko itu dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko agar diam . Ancamannya berhasil, tersangka segera melarikan diri meninggalkan TKP.

Usai peristiwa itu, karyawan itu langsung melaporkan kejadian kepada majikannya. Korban langsung membuat laporan ke Polres labuhanbatu atas kejadian tersebut. Kepada petugas, korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp 50 juta.

Menerima laporan itu, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim Ipda Sarwedi Manurung (foto) untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

“Dengan gerakan cepat tidak sampai sepuluh jam, tersangka berhasil dibekuk” ujar Rusdi.

Rusdi menambahkan, pelaku saat akan ditangkap, menolak menyerahkan diri dan mengancam petugas. Bahkan dia mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas.

” Dengan negosiasi alot selama tiga jam yang dilakukan langsung oleh Ipda Sarwedi Manurung, pelaku berhasil dibekuk dengan selamat dan tidak mengalami cedera. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lanjut” katanya.

Dari rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.37.550.000,(tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ,3 (tiga) unit handphone android, 1 (satu) bilah pisau egrek,1 (satu) bilah pisau belati, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda win yang digunakan pelaku.

“Tersangka juga merupakan residivis dan sudah dua kali keluar masuk penjara. Tersangka mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Tersangka akan di proses dalam 3 (tiga) perkara sekaligus. Karena, sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke Polres labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian” terang Rusdi.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar