Sebar Video Mesum, Seorang Pemuda di Cikarang Ditangkap Polisi

Nusaperdana.com, Bekasi - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Tedi Yulianto dibekuk polisi. Sebabnya, dia disangka menyetubuhi anak di bawah umur. Penangkapan setelah pelaku menyebar video mesumnya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, kasus persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun terjadi pada 18 Desember lalu di rumah kontrakan pelaku Kampung Leuwi Malang RT 05 RW 04 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Korban dan pelaku saling kenal lewat facebook,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020).
Setelah saling kenal, kata dia, korban memberikan nomor ponselnya. Hubungan lalu berlanjut di darat. Keduanya bertemu di rumah kawan korban. Di sana, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan itu, pelaku lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Hubungan kedua, pelaku merekamnya menggunakan ponsel. Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Pelaku meminta korban tidak bercerita ke orang lain,” kata dia.
Namun sekitar tgl 26 januari 2020 tersangka mengirim video kepada dua kawan perempuan korban. Karena itu, perbuatan tersangka lalu diadukan kepada orang tua korban. Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap tersangka. (Mul)
Berita Lainnya
Polisi Bersenjata Lengkap kawal Vaksin Covid Tiba di Bengkalis
Diketuai Andika Sakai, DPD KNPI Bengkalis Gelar Diskusi & Konsolidasi Soal Naker Lokal
Bersama Polres Bengkalis PT PCR Salurkan Beras Kepada Warga Terdampak Covid
Dua PDP yang Dirawat di RSUD Mandau Hari Ini Meninggal Dunia
DPRD Inhil Gelar Paripurna Dengan Angenda Tanggapan Fraksi Terhadap Usulan 6 Ranperda
Safari Ramadhan Sarana Serap Aspirasi Masyarakat
Sebanyak 707 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Tegal Dilantik
Gempur Unjuk Rasa: Catur Gagal Total