Sebar Video Mesum, Seorang Pemuda di Cikarang Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Bekasi - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Tedi Yulianto dibekuk polisi. Sebabnya, dia disangka menyetubuhi anak di bawah umur. Penangkapan setelah pelaku menyebar video mesumnya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, kasus persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun terjadi pada 18 Desember lalu di rumah kontrakan pelaku Kampung Leuwi Malang RT 05 RW 04 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Korban dan pelaku saling kenal lewat facebook,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020).
Setelah saling kenal, kata dia, korban memberikan nomor ponselnya. Hubungan lalu berlanjut di darat. Keduanya bertemu di rumah kawan korban. Di sana, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan itu, pelaku lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Hubungan kedua, pelaku merekamnya menggunakan ponsel. Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Pelaku meminta korban tidak bercerita ke orang lain,” kata dia.
Namun sekitar tgl 26 januari 2020 tersangka mengirim video kepada dua kawan perempuan korban. Karena itu, perbuatan tersangka lalu diadukan kepada orang tua korban. Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap tersangka. (Mul)
Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis Tinjau Pos Ops LiLin Muara Takus 2019
Hari Ke-4, Satgas TMMD ke-111 Kebut Semenisasi Jalan Penghubung Desa - Kecamatan di Teluk Bunian
Warga Boncah Mahang Geram, Minta Jalan Rusak di Simpang Puncak Segera Diperbaiki
Gerebek Judi Sabung Ayam, Polsek Rantepao Polres Torut Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kadis Pangan Labuhanbatu Tidak Transparan Tentang Program Peningkatan Ketahanan Pangan Rp 1 Miliar Lebih
Undangan Safari Ramadhan Ke -10 Pemcam Mandau di Kelurahan Duri Barat
Wakil Bupati Asahan Lakukan Audiensi ke Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Mahasiswa Akuntansi Unisi Bagikan Masker secara Gratis