Sebar Video Mesum, Seorang Pemuda di Cikarang Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Bekasi - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Tedi Yulianto dibekuk polisi. Sebabnya, dia disangka menyetubuhi anak di bawah umur. Penangkapan setelah pelaku menyebar video mesumnya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, kasus persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun terjadi pada 18 Desember lalu di rumah kontrakan pelaku Kampung Leuwi Malang RT 05 RW 04 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Korban dan pelaku saling kenal lewat facebook,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020).
Setelah saling kenal, kata dia, korban memberikan nomor ponselnya. Hubungan lalu berlanjut di darat. Keduanya bertemu di rumah kawan korban. Di sana, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan itu, pelaku lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Hubungan kedua, pelaku merekamnya menggunakan ponsel. Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Pelaku meminta korban tidak bercerita ke orang lain,” kata dia.
Namun sekitar tgl 26 januari 2020 tersangka mengirim video kepada dua kawan perempuan korban. Karena itu, perbuatan tersangka lalu diadukan kepada orang tua korban. Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap tersangka. (Mul)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi