Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Sekda Bustami HY Sidak di Dinas PUPR dan Disdik: Ingatkan Kewajiban Pegawai
Nusaperdana.com, Bengkalis – Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Bengkalis dijalan Pertanian Desa senggoro kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis, Senin (13/01/2020).
Saat sidak Bustami ingatkan dan menegaskan, salah satu “kewajiban minimal” yang harus dipenuhi pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Sukarela (Honorer), adalah memenuhi ketentuan jam kerja.
“Jangankan tunjangan lainnya, pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja, seperti masuk pukul 07.30 WIB setiap harinya (di luar dinas dan ketentuan lain yang dibenarkan), tidak berhak menerima gaji,” tegas Sekda H Bustami HY.
Selain Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Djamaludin, ikut mendampingi Sekda H Bustami HY dalam Sidak tersebut, diantaranya Inspektur Rafiardi Ikhsan.
Kemudian, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Penghargaan dan Pemberhentian BKPP Ediyarsyah, dan Inspektur Pembantu III Inspektorat Maula Afrizal.
Perangkat Daerah yang pertama disidak Sekda H BUstami HY dan rombongan adalah Dinas PUPR.
Sekda H Bustami HY dan rombongan tiba di Dinas PUPR sekitar pukul 07.25 WIB dan langsung mengambil apel pagi, serta memberikan arahan kepada pegawai yang hadir.
Dari Dinas PUPR, Sidak dilanjutkan ke Dinas Pendidikan yang lokasinya berseberangan dengan Dinas PUPR.
Di Dinas Pendidikan, Sekda H Bustami HY dan rombongan langsung disambut Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura, Sekretaris Agusfirdimalis, beserta pejabat dan para PNS dan tenaga honorer yang baru saja usai melaksanakan kewajiban apel pagi (masuk kantor).
Di bagian lain Sekda H Bustami HY mengatakan, untuk memantau dan meningkatkan disiplin pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Sidak serupa ke depan akan rutin dilakukan ke Perangkat Daerah lain.**(putra/rls)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek