Sekda Kabupaten Asahan Buka Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti Korupsi

Nusaperdana.com, Asahan - Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti Korupsi, Jum’at (09/12/2022). Tampak h

Nusaperdana.com, Asahan - Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti Korupsi, Jum’at (09/12/2022).

Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan jajaran Kejaksaan Negeri Asahan dalam acara yang dilaksanakan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan tersebut.

Pada sosialisasi ini, Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya anti korupsi untuk ditanamkan ke seluruh komponen bangsa khususnya di Kabupaten Asahan. Selanjutnya Sekda mengatakan, dalam rangka mendukung budaya anti korupsi ini, khususnya Pemerintah Kabupaten Asahan menerapkan tiga “T” yaitu tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib dalam melaksanakan tugas.

“Tertib administrasi bertujuan untuk mendorong terciptanya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara tertib anggaran untuk tercapainya perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan serta di evaluasi secara baik, dan yang terakhir tertib bertugas, untuk tercapainya disiplin aparatur yang meliputi jam kerja, pakaian dinas serta pelaksanaan tugas luar,” ucap Sekda menutup pidatonya.

Ditempat yang sama Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH pada eksposnya menyampaikan arti dari korupsi secara harfiah adalah kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran. Selain itu, menurut beliau, korupsi juga dapat diartikan perbuatan yang buruk (penggelapan uang, penerimaan uang sogok) dan perbuatan yang kenyataan menimbulkan keadaan yang bersifat buruk.

Kajari juga mengatakan, selama bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya, maka tindak pidana korupsi dapat dihindari.

“Bantu Bupati dan Wakil Bupati Asahan terhindar dari tindak pidana korupsi dan perilaku antikorupsi harus menjadi sebuah budaya bagi kita,” ucap Kajari mengakhiri eksposnya.(Syahdan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar