Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Sekda Kampar Koordinasi Perpres No. 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional

Nusaperdana.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Kampar Ramlah SE, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar Dedi Rohyani, Kepala Bagian Keuangan Setda Kampar Suliyasdi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setda Kampar Irwan AR melakukan koordinasi tentang standar harga satuan regional ke Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri RI Drs Arsan Latif M.Si di Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta. 11/3
“Hari ini kita melakukan Koordinasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 menyangkut dengan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah termasuk operasional, honorarium serta tunjangan kinerja.”ucap Sekda Kampar saat diwawancarai usai melakukan koordinasi
Sekda Kampar memaparkan jika dibandingkan dengan tahun 2019 lumayan drastis penurunannya, karena ini bukan saja berkaitan dengan ASN namun juga berkaitan dengan anggota DPRD.
“Karena Perpres ini akan diberlakukan pada tahun 2021 pada APBD, maka hari ini kita coba memastikan dengan berkoordinasi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri dan aturan ini harus kita berlakukan di tahun 2021.”tegasnya
Sekda Kampar juga memaparkan bahwa besarannya sudah diatur dalam peraturan tersebut seperti perjalanan dinas di wilayah Riau sebesar Rp.350 ribu per hari, dan didalam daerah tentu dibawah angka itu, ini berlaku untuk seluruh ASN.
Kemudian Tunjangan Kinerja juga sudah diatur dalam perpres nomor 33 Tahun 2020 tersebut, dapat kita simpulkan nantinya pada penyusunan APBD 2021 yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan oktober, nopember dan desember 2020.
“Maka kita coba berdiskusi dengan Dirjen Perimbangan keuangan Daerah, dan kita sudah dapat keterangan dan penjelasan serta kesimpulan, mudah-mudahan kita bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran pada APBD ditahun 2021.”tutur Sekda Kampar. (Dani)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi