Sekda LSM LIRA Sesalkan Arogansi PPTK Dinas Kesehatan 'Yang Menantang' Pihak Penegak Hukum, Terkait Pembagunan Rumah Sakit Tipe D Sungai Apit
Nusaperdana.com,Siak--Terkait Proyek Pengerjaan Pembangunan Rumah Sakit tipe D,di Kecamatan Sungai Apit,yang mengunakan Anggaran APBD Kabupaten Siak senilai Miliaran rupiah yang dikerjakan tahun 2021 lalu,terkesan asal siap dikerjakan saat ini bangunan lantai rumah sakit tersebut banyak yang retak.PPTK nya Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit tipe D Marzuki,Kepada Ketua LSM/LCKI Kabupaten Siak Syahnurdin,ia malah menantang minta di laporkan ke penegak Hukum.
Marzuki,Selaku PPTK Proyek pembangunan rumah Sakit tipe D saat ditemui Ketua LSM LCKI Syahnurdin,di Siak Senin (13/6/2022) ditanya,terkait adanya temuan dilapangan,tentang retaknya bangunan gedung rumah sakit tipe D yang di bangun tahun 2021 lalu di kecamatan sungai apit itu.
“Rumah sakit itu dalam Perawatan dan dinding gedung tersebut itu akan dilanjutkan lagi Dengan anggaran yang baru Tahun 2022 kalau mau dilaporkan di persilahkan ,”Ujar Marzuki PPTK ini kepada Syahnurdin dan Awak Media berada di depan Kantor Diskes Siak.
Ditempat yang berbeda Salah Satu Kontraktor pembangunan Gedung rumah Sakit tipe D yang bernama Kanang Setelah terbitnya berita melarang kepada awak media Jangan di naikan berita tersebut.
“Bang Janganlah naikan berita tentang Rumah Sakit itu,” Ujar Kanang Kontraktor kepada saudara Syahnurdin.
“Kita menduga ini kuat adanya Indikasi Korupsi di proyek pembangunan gedung rumah sakit tipe D di Kecamatan Sungai Apit tersebut yang baru saja di bangun tahun 2021 lalu,” Ujar Syahnurdin Ketua LSM LCKI.
“Kita lihat bagian lantai gedung rumah sakit tersebut itu sudah retak, kita bukan mengada-ada itu sesuai Fakta temuan kita saat kroscek dilapangan bersama Team dan kita menilai PPTKnya terkesan Arogan, kok bisa selaku PPTKnya menantang LSM LCKI Mahu laporkan di persilahkanlah itu ucapan yang dilontarkan Marzuki kepada saya, Kita akan buat laporan tertulis tentang adanya indikasi korupsi di proyek tersebut,”Tegasnya Syahnurdin.
Dalam Hal ini Donni Dofiandi Selaku Sekda LSM LIRA berpendapat bahwa PPTK tersebut merasa kebal hukum.
“Saya rasa PPTK Diskes ini terkesan tidak takut hukuman, dan meyepelekan laporan dari LSM LCKI tersebut, Kayak Marzuki ini Punya rasa Kebal Hukum,” Ujar Donni Sekda LSM LIRA.
“Negara kita ini punya aturan Hukum yang Harus ditaati Masyarakatnya, Jadi tidak siapapun di Negara ini yang bisa melanggarnya, tidak ada pengecualian siapa pun orangnya tidak ada yang tidak bisa di hukum kalau dia melanggarnya,” Ungkap Sekda LSM LIRA tersebut.
“Jadi saya mengharapkan kita Tidak Usah Arogan kepada Siapa Pun, hadapilah Secara baik-baik dan gunakan senyum, pasti semua masalah bisa diatasi,” Pungkas Donni Sekda LSM LIRA. (red)

Berita Lainnya
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa