Selain PHK Sepihak, PT GTJ Mitra Kerja NK Diduga Tidak Mendaftarkan PKWT Karyawan

Foto Kantor PT. GTJ di Jalan Tegal Sari Duri

Nusaperdana.com,Duri - PT. Godang Tua Jaya (GTJ) salah satu Mitra Kerja PT.NK yang berada di jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, selain melakukan PHK sepihak kepada beberapa orang Karyawan juga diduga tidak mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Karyawan kepada pihak Disnakertrans Bengkalis. 

Hal itu, terungkap saat awak media Duri mengkonfirmasi Plt Kadisnakertrans Bengkalis melalui Kabid Hubungan Industrial, Halazmi Julizar melalui whatsapp, Kamis (26/5/2023) siang. 

"Benar PT. GTJ Mitra Kerja NK belum ada mendaftarkan atau menyampaikan laporan PKWT Karyawannya kepada Disnakertrans Bengkalis," ucap Halazmi singkat dan akan memanggil pihak Perusahaan tersebut. 

Sementara itu, Deputi Projek Manajer PT GTJ Fitri saat dikonfirmasi terkait adanya PHK sepihak dan tidak didaftarkannya PKWT karyawan ke Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menyarankan awak media Duri menghubungi Pengacara PT GTJ. 

"Terkait persoalan tersebut silakan ditanyakan kepada Pengacara Kami ya," ungkapnya melalui via handphone. 

Terpisah, Pengacara PT GTJ Mitra Kerja NK yang beroperasi diwilayah PHR Duri, Suibri SH saat dikonfirmasi hal yang sama, Jum'at (26/5/2023) belum bisa memberikan Jawaban. 

"Soal PKWT Karyawan belum didaftarkan atau dilaporkan ke Disnakertrans Bengkalis, akan saya tanyakan ke pihak Perusahaan dulu," ucapnya singkat. 

Untuk diketahui dari hasil penelusuran awak media Duri dilapangan, jumlah Karyawan PT GTJ yang bergerak dibidang pengangkutan tanah timbun pada projek PHR saat ini sudah mencapai puluhan orang.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar