Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Sempat Dirusak, Polres Inhu Kembali Pasang Spanduk Penyitaan Aset "Ratu Narkoba"
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu – Setelah sempat dirusak orang tak dikenal (OTK), Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali memasang spanduk penyitaan aset milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurhasanah alias Mak Gadi yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di wilayah Rengat dan sekitarnya.
Spanduk tersebut sebelumnya diketahui telah dirusak oleh orang tak dikenal. Namun kini, Polres Inhu telah mengantongi identitas pelaku dan tengah melakukan pengejaran.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa pemasangan ulang spanduk dilakukan sebagai bentuk komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba dan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus TPPU yang melibatkan Nurhasanah alias mak Gadi
“Spanduk yang dirusak itu berada di salah satu aset yang disita, yaitu berupa ruko yang terletak di Jalan Sultan, tepatnya di depan kawasan Danau Raja, Rengat. Kami tidak tinggal diam. Polres Inhu telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap pelaku perusakan,” ujar Aiptu Misran.
Kegiatan pemasangan spanduk kembali dilakukan pada minggu 4/5/ 2025 dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SE., MH., bersama tim. Proses berlangsung dengan pengamanan ketat, sekaligus sebagai simbol bahwa hukum tetap berjalan tanpa intimidasi.
“Polres Inhu telah mengetahui identitas pelaku perusakan dan saat ini tengah dilakukan pengejaran. Tidak ada toleransi terhadap siapapun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, apalagi dalam kasus serius seperti narkotika dan pencucian uang,” tegasnya.
Kasus Nurhasanah sendiri menjadi perhatian publik karena ia diduga memiliki jaringan narkoba yang cukup luas dan telah menikmati hasil kejahatannya dengan membangun sejumlah aset ditaksir bernilai miliaran rupiah. Penyitaan aset-aset tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum agar seluruh keuntungan dari kejahatan narkoba dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Pihak Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atau terlibat dalam tindakan melawan hukum, serta mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami minta dukungan semua pihak, terutama masyarakat, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Penegakan hukum ini untuk kepentingan bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Aiptu Misran.
(Karto)

Berita Lainnya
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan