Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Sempat Kabur, Dua Orang Tersangka Pencurian Diamankan Polisi
Nusaperdana.com,Mandau - Team opsnal reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama AD (40th) dan AP (32th) pelaku tindakan pidana pencurian di jalan jendral Sudirman depan gang Ceria kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau. Minggu (15/08) sekitar pukul 14.15 wib.
Kedua tersangka ditangkap atas laporan warga atas nama VS (23th) bersama saksi atas nama SL dengan laporan Polisi Nomor : LP/194/VIII/2021/Spkt/Riau/Res-bks/Sekmandau, serta barang bukti 1 unit Sepeda motor merk Yamaha mio J warna hitam orange Nopol BM 3989 EL,1 unit Handphone merk Xiomi S2 warna abu-abu dan 1 buah kartu ATM Bank Danamon atas nama korban.
Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH lewat siaran persnya Senin (16/08) pagi mejelaskan kronologi kejadiannya Minggu (15/08) sekira pukul 14.15 wib, TKP di jalan jendral sudirman depan gang Ceria Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terlapor atas nama AD Cs.
Dimana Kata Iptu Firman pada saat itu pelapor sedang melintasi di TKP dengan mengendarai sepeda motor, kemudian tiba-tiba dari arah belakang datang terlapor Cs dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha mio J warna hitam orange Nopol BM 3989 EL dan langsung mengambil berupa 1 Unit Handphone merk Xiomi S2 warna abu-abu (didalam case handphone tersebut terdapat kartu ATM milik korban) yang di letak di dalam kotak kap motor sebelah kiri di bawah stang.
Melihat handphone dan kartu ATM diambil pelapor terkejut dan langsung berteriak maling sambil mengejar terlapor. setelah berada di depan jalan Imam Bonjol, akhirnya terlapor berhasil di amankan oleh saksi dan warga.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Firman.
Sementara itu ditambahkan Iptu Firman kronologi penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga, kemudian team opsnal dan piket reskrim mendatangi TKP dan sesampainya di TKP team opsnal dan piket Reskrim langsung mengamankan Kedua tersangka serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Xiomi S2 warna abu-abu dan 1 buah kartu ATM yang diduga milik korban.
Kemudian team opsnal dan piket Reskrim menunjukan barang bukti yang diamankan dari Kedua tersangka tersebut dan korban menerangkan bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik korban.
Adapun penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian tersebut dilakukan sesaat setelah kejadian pencurian yaitu pada hari Minggu tanggal 15 agustus 2021 sekira pukul 14.15 wib di jalan jendral Sudirman depan gang Ceria kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
"Dari hasil introgasi Kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian dan selanjutnya Kedua tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Firman. (Putra)

Berita Lainnya
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa