Seorang Bandar Bersama 40 Bungkus Sabu Siap Jual Diciduk Polisi di Km 17 Batsol

Foto Tersangka RG Alias Ajo Bersama Barang Bukti

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menciduk seorang diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu, di wilayah Km 17 Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Jum'at 3 November 2023 lalu. 

Tersangka dibekuk berinisial RG alias Ajo (25) bersama barang bukti 40 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu siap jual seberat 6.77 gram,1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan,1 buah sendok sabu, 1 unit hp android merk vivo warna biru dan uang tunai Rp 300 rb.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri lewat press releasenya, Senin (06/11/2023) membenarkan penangkapan seorang pria berinisial RG alias Ajo yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu tersebut. 

Dimana kronologi penangkapan dijelaskan IPTU Hasan berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. 

"Berbekal informasi tersebut lalu Tim melakukan lidik dan mendapat informasi yang akurat Jum'at 3 November 2023 sekitar pukul 16.30 wib, target sedang berada disebuah rumah kontrakan jalan Lintas Duri-Dumai Km 17, Desa Boncah Mahang langsung melakukan penangkapan," jelasnya. 

Kemudian lanjut Kasat Narkoba IPTU Hasan, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Dimana  saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial CAR melalui perantara IR (dalam lidik). 

"Selanjutnya tersangka RG alias Ajo dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**
 

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar