Seorang Gadis 13 Tahun Melahirkan Bayi diKamar Mandi setelah ''Digarap'' Ayah Tirinya


Nusaperdana.com, Inhu - Bejat, seorang laki-laki yang tidak tahu malu, RSD (34) karyawan  swasta disalah satu perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Lirik tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur hingga anak malang itu melahirkan seorang bayi dikamar mandi rumahnya.

Aib yang bisa merusak mental dan masa depan korban ini baru diketahui oleh ibu kandung korban, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB ketika bocah ingusan itu kontraksi hingga akhirnya melahirkan dikamar mandi.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, saat dikonfirmasi,riauin.com Minggu (18/4/2021) membenarkan adanya laporan kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Polsek Pasir Penyu tersebut.

Dijelaskan Misran, berdasarkan keterangan pelapor LM (40) ibu kandung korban kepada penyidik, awalnya dia sudah lama curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya itu, sebut saja namanya Teratai (13), dibagian perut Teratai sudah mulai membesar, tapi dia selalu berusaha menyembunyikan gundukan perutnya itu.

Hingga akhirnya, Sabtu pagi, korban bolak-balik dan keluar masuk ke kamar mandi, hal ini membuat ibu korban heran, namun tetap saja ibu korban menahan semua pertanyaan yang mengganjal di hati nya, mungkin untuk menjaga perasaan anaknya yang baru tumbuh remaja itu.

Saat itu, korban mengeluh jika bagian perutnya amat sakit sembari masuk lagi ke kamar mandi, tak lama kemudian, korban menjerit minta pada ibunya.
Bergegas ibu korban masuk kekamar mandi dan sangat kaget melihat bagian perut korban membesar, sedangkan korban terus merintih kesakitan sambil memegang perut, korban ternyata sedang kontraksi.

Meski begitu, korban masih sempat juga menjawab pertanyaan ibunya sambil menangis, jika yang melakukan semuanya itu adalah ayah tirinya. 

Tak dapat dibayangkan, perasaan ibu mana yang tak hancur lebur mengetahui anaknya yang masih bocah hamil hingga melahirkan dan digarap sendiri oleh suaminya.

Meski pikirannya berkecamuk, ibu korban tetap sekuat tenaga membantu proses persalinan anaknya itu dan memanggil tetangga serta bidan yang betugas di klinik milik perusahaan tersebut. Untung saja proses persalinan anaknya berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat.

Sementara, warga lain yang geram melihat ulah tersangka, langsung mengamankan tersangka, membawanya ke pos penjagaan security perusahaan itu. Selang beberapa menit kemudian, tersangka di bawa ke Polsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diungkapkan Misran, tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar