Seorang Pelaku Judi Togel di Sebuah Warung Berhasil Diciduk Polsek Kampar Kiri


Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pelaku judi togel, di sebuah warung di Dusun Napan Desa Lipat Kain Selatan pada Senin sore (9/3/2020).

Tersangka kasus judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU alias HL (43), warga Dusun Napan Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

Turut diamankan barang bukti 1 unit Hp Nokia warna hitam putih yang berisi pesan singkat pesanan pembelian nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 79 ribu.
Dgn rincian: 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (9/3/2020) sekira pukul 17.30 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, M.Si mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas judi togel di sebuah warung di Dusun Napan Desa Lipat Kain Selatan.

Selanjutnya Kapolsek perintahkan Panit I Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah SH beserta anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim akhirnya berhasil mengamankan target yaitu SU alias HL di sebuah warung sedang menunggu pelanggannya, bersamanya diamankan 1 unit Hp Nokia berisi pesan singkat pesanan nomor togel dari relasinya serta uang tunai sebesar Rp 79 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Yulisman bahwa tersangka SU alias HL telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar