Seorang Pelaku Narkoba Diciduk Polsek Kampar Kiri Hilir di Desa Sei Simpang Dua
KAMPAR KIRI HILIR (Nusaperdana.com) - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, pada Jumat malam (20/08/2021).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah PG (23) warga Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hijau type Y12 yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (20/08/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH mendapat informasi keberadaan pelaku narkoba jenis shabu di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 19.30 wib, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba berinisial PG, saat digeledah ditemukan dari pelaku ini barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.
Saat diinterogasi petugas, PG mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari S di Desa Simalinyang, petugas langsung memburu S kerumahnya namun yang bersangkutan telah melarikan diri, diduga dirinya mengetahui kedatangan petugas.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Pada kesempatan ini AKP Asdisyah, mantan Kasatres Narkoba Polres Kampar ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, beliau juga mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus dengan barang haram ini, pungkasnya(Redaksi)

Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Tanam Cabai Rawit, Polsek KSKP Wujudkan Asta Cita Melalui Ketahanan Pangan
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
128 Warga Ambil Bagian dalam Lacak Kamtibmas Polres Inhil Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80