Seorang Residivis di Tanjungpinang Dibekuk karena Narkoba


Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus mantan narapidana "AS" yang merupakan warga Kijang Kencana kota Tanjungpinang, (Selasa, 18/08/2020) sekitar pukul 23.00 WIB

Kapolres Tanjungpinang AKBP. MUHAMMAD IQBAL SH.S.IK.,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH., mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya yg diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi.

Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama (AS) di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang.  Saat digeledah ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dan 9 (sembilan) butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya. 

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH., menambahkan bahwa (AS) merupakan mantan Napi Kasus Narkoba masuk penjara pada Tahun 2016 dgn putusan 5 tahun. Bebas murni pada Tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu. 

Dari tangan (AS) ditemukan 3 (tiga) paket diduga Sabu, 9 (sembilan) butir diduga Ekstasi, 1 (satu) unit HP merk Oppo, dan (satu) unit HP merek Nokia. 

"Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan (AS) juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain", terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Karena perbuatannya (AS) dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH. (wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar