Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Seorang Residivis di Tanjungpinang Dibekuk karena Narkoba
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus mantan narapidana "AS" yang merupakan warga Kijang Kencana kota Tanjungpinang, (Selasa, 18/08/2020) sekitar pukul 23.00 WIB
Kapolres Tanjungpinang AKBP. MUHAMMAD IQBAL SH.S.IK.,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH., mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya yg diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama (AS) di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang. Saat digeledah ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dan 9 (sembilan) butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH., menambahkan bahwa (AS) merupakan mantan Napi Kasus Narkoba masuk penjara pada Tahun 2016 dgn putusan 5 tahun. Bebas murni pada Tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu.
Dari tangan (AS) ditemukan 3 (tiga) paket diduga Sabu, 9 (sembilan) butir diduga Ekstasi, 1 (satu) unit HP merk Oppo, dan (satu) unit HP merek Nokia.
"Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan (AS) juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain", terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Karena perbuatannya (AS) dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH. (wilson)
Berita Lainnya
Mahasiswa Ini Bikin Bingung karena Kirim Sesuatu Tak Terduga ke Dosennya
Jumpa Menteri PUPR, Wabup Bagus Santoso Bahas Kerjasama Air Bersih
Kasat Reskrim Polres Rohul Ungkap Kasus TP Pencabulan Dibawah Umur dan Kekerasan Seksual
Kapolres Bersama Bupati Tinjau Vaksinisasi Covid-19 Di Desa Sialang Rindang
Upaya Puskesmas Kempas Dalam Pencegahan Stunting Ditengah Pandemi Covid-19
Kelurahan Kampung Laut Sukses Gelar Musrenbang
26 Paket Shabu Ditemukan Petugas dari Seorang Pengedar di Wilayah Desa Tanjung Bungo Kampa
Himaprodi PPKn FKIP UNRI Gelar Olimpiade PPKn Ke-XI