Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Seorang Residivis di Tanjungpinang Dibekuk karena Narkoba
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus mantan narapidana "AS" yang merupakan warga Kijang Kencana kota Tanjungpinang, (Selasa, 18/08/2020) sekitar pukul 23.00 WIB
Kapolres Tanjungpinang AKBP. MUHAMMAD IQBAL SH.S.IK.,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH., mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya yg diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama (AS) di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang. Saat digeledah ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dan 9 (sembilan) butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH., menambahkan bahwa (AS) merupakan mantan Napi Kasus Narkoba masuk penjara pada Tahun 2016 dgn putusan 5 tahun. Bebas murni pada Tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu.
Dari tangan (AS) ditemukan 3 (tiga) paket diduga Sabu, 9 (sembilan) butir diduga Ekstasi, 1 (satu) unit HP merk Oppo, dan (satu) unit HP merek Nokia.
"Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan (AS) juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain", terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Karena perbuatannya (AS) dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH. (wilson)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi