Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Seorang Residivis di Tanjungpinang Dibekuk karena Narkoba
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus mantan narapidana "AS" yang merupakan warga Kijang Kencana kota Tanjungpinang, (Selasa, 18/08/2020) sekitar pukul 23.00 WIB
Kapolres Tanjungpinang AKBP. MUHAMMAD IQBAL SH.S.IK.,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH., mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya yg diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama (AS) di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang. Saat digeledah ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dan 9 (sembilan) butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH., menambahkan bahwa (AS) merupakan mantan Napi Kasus Narkoba masuk penjara pada Tahun 2016 dgn putusan 5 tahun. Bebas murni pada Tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu.
Dari tangan (AS) ditemukan 3 (tiga) paket diduga Sabu, 9 (sembilan) butir diduga Ekstasi, 1 (satu) unit HP merk Oppo, dan (satu) unit HP merek Nokia.
"Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan (AS) juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain", terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Karena perbuatannya (AS) dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH. (wilson)
Berita Lainnya
Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Kodim 0314/Inhil Laksanakan Serbuan Vaksinasi Terhadap Pra Lansia
Andi Rusli Pimpin Rapat Perdana DPC PPP Inhil
Raih Prestasi Popda Ke XV, 4 Atlit Sepak Takraw Asal RW 20 AJ Disambut Dengan Syukuran
Bengkalis Terima Anugerah KPAI Kategori SIMEP 2022
Dinas kesehatan kabupaten Kampar dan personel polres Kampar ikuti sosialisasi tentang covid 19.
Pompong Tenggelam, Seorang Hilang di Perairan Sungai Indragiri
Panitia Acara Deklarasi koalisi KBS Resmi dibubarkan
GP Ansor Margadana Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar