Seorang Warga Bengkalis Ditangkap Polisi dari Penginapan Rohul
Nusaperdana.com, Rohul - Polsek Tandun menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tandun IPTU ULIK IWANTO di Penginapan Garda Kamar No.14 Desa Tandun Barat Kec.Tandun Kab. Rokan Hulu.rabu 24/03/2021 Pkl 12.30 wib.
Tersangka MSH,(54) Thn, jenis kelamin laki-laki warga Jl. Kelapa Pati Tengah RT 001 RW 002 Desa Kelapa Pati Kec.Bengkalis,Kab. Bengkalis .pelaku ditangkap di penginapan Garda km 8 Tandun Barat.dan diboyong ke Polsek Tandun untuk dilakukan penyidikan.
Dari penangkapan MSH polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) Paket besar serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening.
1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dan botol air mineral aqua lengkap dengan kaca pirex dan korek api.
1 (satu) unit Handphone merek SONY jenis Experia warna Putih.
1 (satu) buah Atm Bank BRI
1 (satu) unit mobil Jenis Daihatsu xenia.
hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka (MSH) berasal dari bengkalis dan narkoba yang ada padanya akan dijual kepada salah seorang warga ujung batu dengan harga Rp. 15.000.000,-
Tersangka MSH disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Rilis Paur Humas Polres
(GS).

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Dukung Asta Cita di Siak
Polres Inhil Ungkap 102 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, 134 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Tanam Cabai Rawit, Polsek KSKP Wujudkan Asta Cita Melalui Ketahanan Pangan
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80