Seorang Warga Bengkalis Ditangkap Polisi dari Penginapan Rohul
Nusaperdana.com, Rohul - Polsek Tandun menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tandun IPTU ULIK IWANTO di Penginapan Garda Kamar No.14 Desa Tandun Barat Kec.Tandun Kab. Rokan Hulu.rabu 24/03/2021 Pkl 12.30 wib.
Tersangka MSH,(54) Thn, jenis kelamin laki-laki warga Jl. Kelapa Pati Tengah RT 001 RW 002 Desa Kelapa Pati Kec.Bengkalis,Kab. Bengkalis .pelaku ditangkap di penginapan Garda km 8 Tandun Barat.dan diboyong ke Polsek Tandun untuk dilakukan penyidikan.
Dari penangkapan MSH polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) Paket besar serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening.
1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dan botol air mineral aqua lengkap dengan kaca pirex dan korek api.
1 (satu) unit Handphone merek SONY jenis Experia warna Putih.
1 (satu) buah Atm Bank BRI
1 (satu) unit mobil Jenis Daihatsu xenia.
hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka (MSH) berasal dari bengkalis dan narkoba yang ada padanya akan dijual kepada salah seorang warga ujung batu dengan harga Rp. 15.000.000,-
Tersangka MSH disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Rilis Paur Humas Polres
(GS).
Berita Lainnya
KNPI Kota Subussalam Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Rohingya yang Terdapar di Aceh Utara
Lewat CSR Perusahaan, PKS Permata Citra Rangau Salurkan Sembako Kepada Warga
Taufiq Kurniawan Terima Penghargaan Camat Terbaik 2020
Kaban Kesbangpol Inhil Hadiri Rakor dan Bimtek FKDM Se-Riau
Pemkab Rohul Bersama PMI Gelar Vaksin dan Donor di PTP N V Sei Rokan
Tim Penguji Apresiasi Bupati Bengkalis Dalam Pemaparan Inovasi Turunkan Stunting
Sambut Bulan Suci, Kelurahan Duri Timur Gelar Tabligh Akbar
Peresmian Obyek Wisata Hijau Sei Penampo Kecik Khalifah Sulaiman Dusun Pusako Siak