UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Seorang Warga Desa Beligan kecamatan Seberida Diringkus Polres Inhu Mengedarkan Sabu Diareal PT MNIS
Nusaperdana.com,INHU - Sapu bersih, itu semboyan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Inhu, tidak peduli para pemain narkoba itu beraksi dilokasi perusahaan swasta, jika kedapatan tetap diringkus.
Seperti pada Rabu 26 Mei 2021 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu meringkus seroang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ES alias Eyi (24) warga Desa Beligan Kecamatan Seberida di jalan areal perkebunan milik PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) Kelurahan Pangakalan Kasai Kecamatan Seberida.
"Benar, Rabu malam tim Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,53 gram diareal PT MNIS Kelurahan Pangakalan Kasai," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 29 Mei 2021 pagi.
Diungkapkan Misran, tim menerima informasi masyarakat jika diareal perkebunan PT MNIS wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sering terjadi transaksi narkotika yang diduga sabu-sabu. Merespon informasi itu, tim turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa jam mengumpulkan informasi, penyelidikan mengarah pada seseorang yang berinisial ES.
Benar saja, pada pukul 21.00 WIB, ada seorang pengendara sepeda motor melintas diruas jalan perkebunan itu dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diterima tim. Tim kemudian menghentikan pengendara sepeda motor itu.
Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dalam genggaman tangan sebelah kirinya, mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung diamankan.
Tersangka mengaku barang haram itu miliknya.
Tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 2835 BG, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini terus dikembangkan, berkemungkinan ada tersangka lain diduga terlibat," pungkas Misran. (Karto)
Berita Lainnya
Kakek Digerebek 'Ikeh' dengan Wanita Muda dalam Gubuk
Setelah Tiga Tahun Lamanya, Warga Kemang Timur V Mengungsi akibat Banjir
Inovasi
Gedung Utama Kantor Kejagung Terbakar
Patroli Skala Besar, Polres Inhu Sosialisasikan PPKM dan Salurkan Bantuan Covid-19
Sholat Tarawih: Tata Cara, Jumlah Rakaat dan Bacaan Niatnya
Beginilah Keganasan Virus Corona ketika Menyerang Organ Vital dalam Tubuh Manusia
Anang Hermansyah Transplantasi Rambut, Netizen Sebut Mirip Sosok ini