Seorang WNI di Singapura Positif Corona


Nusaperdana.com - Seorang lagi warga negara Indonesia (WNI) di Singapura dinyatakan positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19.

Perempuan berusia 62 tahun itu kini dirawat di National University Hospital (NUH) Singapura.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dalam pernyataan resminya dikirim kepada media, Minggu (8/3/2020) menyebutkan, pada Sabtu 7 Maret kemarin, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif Covid-19 ke-133 di Singapura, yaitu seorang WNI yang mengunjungi negara itu dengan menggunakan social visit pass.

Disampaikan bahwa WNI tersebut tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak Covid-19 sebelumnya.

“Saat ini yang bersangkutan dirawat di National University Hospital. WNI tersebut melaporkan timbulnya gejala/simtomatik Covid-19 pada 29 Februari kemudian pergi memeriksakan diri ke sebuah klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret. Selanjutnya WNI tersebut dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 di hari yang sama,” tulis KBRI.

Sebelum dirawat di rumah sakit, perempuan itu menghabiskan waktu di kediamannnya di Jurong West Street 61.

Kasus WNI tersebut terhubung dengan sebuah kegiatan makan malam yang diadakan di SAFRA Jurong Singapura pada 15 Februari 2020.

Sejauh ini sudah 21 kasus positif COVID-19 yang dikonfirmasi terhubung dengan cluster SAFRA Jurong tersebut.

“KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penananganan WNI tersebut. Sehubungan dengan Personal Data

Protection Act Singapura, identitas WNI tersebut tidak dapat disampaikan ke publik,” bunyi pernyataan itu.

KBRI Singapura juga mengimbau seluruh WNI yang berada di Singapura untuk tetap tenang, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat keramaian bilamana tidak mendesak, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, mengikuti anjuran dan ketentuan dari pemerintah Singapura terkait Covid-19.

Catatan Okezone, sebelumnya pada 4 Februari lalu, Kemenkes Singapura mengumumkan seorang WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai buruh migran di negara itu positif corona.

WNI tersebut tertular corona dari majikannya yang lebih dulu terjangkit.

Namun, setelah menjalani perawatan di Singapura, pada 18 Februari lalu, Kemenkes setempat menyatakan WNI tersebut sudah sembuh dari infeksi virus corona dan dipulangkan dari rumah sakit.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar