Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Sesuai Permendagri, Disdukcapil Bengkalis Musnahkan 29 Ribu KTP-el Rusak dan Valid
Nusaperdana.com, Bengkalis - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis musnahkan 29 ribu lebih Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Indentitas Anak (KIA), dan surat dokumen sementara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan KTP dan dokumen ke dalam drum lalu dibakar, disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Sektor Bengkalis dan Inspektorat Bengkalis, di Halaman Kantor Disdukcapil Jalan Pertanian Bengkalis.Kamis (18/02) dikutip dari situs resmi Diskominfotik.
Kepala Disdukcapil yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Suiswantoro mengatakan pemusnahan KTP dan dokumen sejak tahun 2019 dan 2020 yang belum sempat dimusnahkan pada periode yang lalu.
"Secara ketentuan kita dituntut untuk memusnahkan perhari, namun sepertinya tidak mungkin dilaksanakan makanya kita laksanakan secara periode 3 atau 6 bulan sekali dengan melibatkan sejumlah saksi," kata Suiswantoro.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penatausahaan KTP-el rusak atau valid. (Putra)

Berita Lainnya
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai