Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
Sesuai Permendagri, Disdukcapil Bengkalis Musnahkan 29 Ribu KTP-el Rusak dan Valid
Nusaperdana.com, Bengkalis - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis musnahkan 29 ribu lebih Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Indentitas Anak (KIA), dan surat dokumen sementara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan KTP dan dokumen ke dalam drum lalu dibakar, disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Sektor Bengkalis dan Inspektorat Bengkalis, di Halaman Kantor Disdukcapil Jalan Pertanian Bengkalis.Kamis (18/02) dikutip dari situs resmi Diskominfotik.
Kepala Disdukcapil yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Suiswantoro mengatakan pemusnahan KTP dan dokumen sejak tahun 2019 dan 2020 yang belum sempat dimusnahkan pada periode yang lalu.
"Secara ketentuan kita dituntut untuk memusnahkan perhari, namun sepertinya tidak mungkin dilaksanakan makanya kita laksanakan secara periode 3 atau 6 bulan sekali dengan melibatkan sejumlah saksi," kata Suiswantoro.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penatausahaan KTP-el rusak atau valid. (Putra)
Berita Lainnya
Sambut Hari Jadi Bengkalis Ke- 509, Bupati Goro Bersama di Pelabuhan Ro-Ro
Bupati Kasmarni Buka Pelatihan OVOP Bagi Pelaku UMKM
Beberapa Catatan Hasil Juara Race Serindit Boat Siak Hari Pertama
New PLN Mobile, Layanan Kelistrikan ''All in One'' Dalam Genggaman: Sebuah Inovasi di Masa Pandemi
Meski Harus Berendam, Kapolres Inhu Salurkan Bantuan Banjir di Pangkalan Kasai
PTSL Diduga Jadi Ladang Pungli Desa Manggung Jaya
Bupati Lantik 68 Pejabat Baru Di Lingkungan Pemkab Bengkalis
Polsek Bonai Darussalam Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan