BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Idul adha 1446 H, PHR Salurkan 192 Ekor Sapi di Zona Rokan
Lapas Bengkalis Gelar Sholat Idul Adha 1446 Hijriah
Sikapi adanya Hiburan Malam yang Meresahkan di Bengkalis PWI Ikuti Rakor MUI Bersama Stokeholder

Nusaperdana.com,Bengkalis--Dalam menyikapi adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bengkalis, Majelis Ulama' Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder, berlangsung di sekretariat MUI jalan Antara, Jum'at (16/05/25) pagi.
Pihak yang diundang diantaranya Pemkab Bengkalis Diwakili Asisten 1 bidang Kepemerintahan dan Kesejahteraan Andris Wasono, LAMR, Kemenag, TNI/Polri, Satpol PP, PWI, DPRD, Ormas-ormas, Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan lainnya.
Rapat Koordinasi tersebut, dipimpin Ketua MUI Bengkalis, Buya Amrizal didampingi Sekretaris Affan Zahidi bersama sejumlah pengurus, bertujuan untuk mencari formula yang tepat untuk meminimalisir adanya THM di wilayah Kabupaten Bengkalis yang rentan akan timbulnya kemaksiatan.
Usai dilakukan dialog bersama stakeholder tersebut, Asisten 1 Andris Wasono mengatakan, bahwa pihaknya saat ini menunggu berita acara hasil dialog tersebut dari MUI Kabupaten Bengkalis, dan kemudian akan dilanjutkan kepada pimpinan (Bupati), untuk dapat ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dari MUI tersebut.
Sementara itu, Ketua MUI kabupaten Bengkalis, Buya Amrizal menyampaikan, bahwa dari pertemuan tadi terkait dengan adanya penyakit masyarakat (pekat) berupa THM itu, telah menghasilkan beberapa rumusan
Pertama; Penting untuk mengaktifkan kembali pemberantasan pekat yang terdiri dari beberapa unsur, baik dari unsur pemerintah maupun dari unsur-unsur lainnya, yang diharapkan bisa dilakukan patroli atau razia secara periodik dan berkelanjutan hingga sampai ke tingkat desa.
Kedua; Tim teknis yang berkaitan dengan perizinan usaha itu diharapkan betul-betul menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya termasuk menyangkut apa-apa yang harus dilakukan. Dan apabila melanggar untuk bisa diambil tindakan tegas.
Ketiga; Kepada tokoh agama yang di dalamnya MUI untuk menerbitkan maklumat terkait masalah THM, dan juga untuk menyiapkan materi-materi pokok dalam rangka meminimalisir adanya penyakit masyarakat.(PWI BKLS/Donni)
Berita Lainnya
Kawah Besar Menganga Terletak di Jalan Raya Kecamantan Sabak Auh dan Sungai Pakning
Pasca Demo Rusuh di PT SSL Tumang, Polres Siak Tahan 8 Orang dan 4 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Program DEB PHR Wujudkan Kemandirian Energi dan Ekonomi Masyarakat
Migas Non-Konvensional: Gulamo dan Kelok Siap Masuki Tahap Eksplorasi Lanjut
Komisi XII DPR RI Siap Kawal Interkoneksi Kabel Bawah Laut Pulau Bengkalis
Tekankan Pentingnya Regenerasi dan Integritas Kajari Bengkalis Beri Apresiasi Kinerja dan Raihan Prestasi ke Jajaran
Pertamina Hulu Rokan Pacu Produksi Migas dengan Terobosan Inovatif Simple Surfactant Flood di Zona Rokan
Idul adha 1446 H, PHR Salurkan 192 Ekor Sapi di Zona Rokan