Simpan Sabu di Tas, YD Diciduk Polisi
Nusaperdana.com, Langsa - Bawa sabu di Tas Warna Biru YD (27) Wiraswasta, Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro di ciduk Satres Narkoba Polres Langsa, Rabu (03/02/2021).
Adapun Barang Bukti yang diamankan 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 10,23 Gram, 4 (empat) plastik kosong, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) tas warna biru.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan pelaku kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat pada hari selasa 02/02 sekira pukul 02.00 Wib.
Kemudian kita lakukan penyelidikaan terhadap pelaku dan berhasil kita amankan di pinggir jalan Gp. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro setelah kita geledah kita temukan barang haram tersebut" Ucap Kasat.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial J (DPO) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali.
Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut dan J (DPO) masi dalam penyelidikan kita" Ujar Kasat.(KC)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak ayam.
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan