H Dani M Nursalam Daftar Penjaringan Cakada PDIP Inhil
Pj Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII
Soal Disiplin ASN, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Nusaperdana.com, Bengkalis – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP yang terdiri dari 46 Pasal dan ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2021, serta ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, diundangkan pada tanggal yang sama.
Dengan ditelah diundangkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, lantas bagaimana dengan "nasib" PP Nomor 53 Tahun 2010 yang selama ini menjadi acuan dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Terkait hal itu, dalam Pasal 45 angka 3., dijelaskan, pada saat PP 94 Tahun 2021 berlaku, maka PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silahkan klik di sini untuk mengetahui secara lengkap PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mutadis mutandis berlaku untuk calon PNS.
Sumber : Diskominfotik Bengkalis
Berita Lainnya
Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Kepri bersama Ketua Dewan Pembina Yayasan Darul Falah
Bulog Pastikan Stok Beras di Riau Aman Hingga Akhir Tahun
Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa Gagalkan Pengedaran Ganja dalam Jumlah Besar
Lakalantas Tewaskan Seorang Pengendara Motor
Herianto: Kita Berharap Polres Kampar Segera Menangkap Kohar
Peringati HUT ke 65 Polantas, Satuan Lalu Lintas Polres Langsa Kumpulkan 74 Kantong Darah
Pemkab Kampar Tandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Dengan STTD.
Tidak Lagi Nunggu Antri, RSUD Mandau Buka Pendaftaran Online lewat WA dan Aplikasi