Soal Pemekaran 2021, Bapemperda Bahas Strategis dan Naskah Akademik
Nusaperdana.com, Bengkalis – Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan rapat bersama OPD Bahas kajian strategis dan naskah akademik pemekaran kecamatan/kelurahan dan desa. Senin (18/01) kemaren.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Sanusi, menyampaikan bahwa Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan minggu lalu terkait pemekaran kecamatan kelurahan dan desa.
“Dengan adanya pemekaran ini semoga dapat membantu masyarakat sesuai dengan usulan yang telah diajukan oleh masyarakat dan memajukan daerah kita dimana pelayanan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," ungkapnya dikutip dari situs Resmi Humas DPRD
Sementara itu wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial yang turut hadir dalam rapat tersebut memberi saran kepada pihak Bapemperda dan OPD terkait supaya dengan adanya pemekaran kecamatan kelurahan dan desa ini dapat berjalan dengan lancar dan perlu adanya pertimbangan baik itu secara teknis maupun dari segi pertanggungjawaban supaya tidak terjadi permasalahan kedepannya.
Kemudian Wakil Ketua Bapemperda Hendri juga menyampaikan bahwa rapat sebelumnya telah disampaikan terkait dengan kajian naskah pemekaran kecamatan kelurahan dan desa.
“Saya berharap dengan pertemuan ini kita dapat membantu masyarakat yang telah mengusulkan pemekaran kecamatan kelurahan dan desa untuk menyiapkan kajiannya yang belum terpenuhi dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ini juga merupakan hak inisiatif dewan serta naskah akademiknya agar disiapkan bersama OPD Bersangkutan,”Jelasnya
Zuhandi beserta anggota lainya juga mengusulkan di daerah Mandau untuk dilakukan pemekaran dengan cara mengumpulkan data dengan mengaju kepada pemekaran kecamatan dan disepakati bersama sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan juga terkait dengan tapal batas supaya pemerintah lebih tegas dalam hal tersebut dan mengaktifkan tapal batas.
Pihak PMD Yuhelmi menyampaikan bahwa PMD sudah menyusun dan menerima usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat setiap desa yang akan dilakukan pemekaran kecamatan kelurahan dan desa serta ada beberapa desa yang belum bisa dilakukan pemekaran karena persyaratannya belum terpenuhi. (Putra)

Berita Lainnya
Gugatan PMH dan Wanprestasi Kandas, PN Bangkinang Putus Perkara Lahan 50 Hektare NO
Sejumlah Pencapain dan Penghargaan Diraih Kejari Bengkalis di Akhir Tahun 2025
Ribuan Masyarakat Bengkalis Hadiri PWI Night Fest dan CFN UMKM Dalam Rangka HPN 2026
Polres Bengkalis Gelar Paparan Capaian Kinerja di Sepanjang Tahun 2025
Serahkan Rumah Layak Huni di Ganting Damai, Bupati Kampar Tegaskan Sinergi dengan Baznas untuk Entaskan Kemiskinan
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu
Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Kampar Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas dan Tingkatkan Pelayanan Publik
LPPNRI Penuhi Permintaan PPID, Desak Transparansi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Desa Pulau Terap