Soal PKS PT SIPP Rangau, Komisi II dan DLH Bengkalis Jalan di Tempat
Nusaperdana.com, Bengkalis - Eksekutif dan legislatif di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis, terkait dengan persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dengan segudang pelanggaran, seperti Izin dan perizinan, Amdal meliputi UPL dan UKL, serta lokasi berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), persoalan lainnya seperti jalan ditempat.
Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bengkalis terkesan tak peduli dan tak punya nyali memberi sanksi keras kepada PT SIPP selaku pemilik PKS, jelas mengangkangi dan melanggar peraturan dan perundang - undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Lihat, kolam penampung limbah cair PKS PT SIPP yang jebol pada Sabtu (3/10) lalu. Adakah Dinas terkait dan Komisi II DPRD Bengkalis yang membidangi persoalan limbah turun ke lokasi, tidak ada.
"Eksekuitif dan legislatif di Negeri Junjungan nama lain dari Kabupaten Bengkalis cuma diam. Para pemangku kepentingan dan kebijakan tak ambil pusing dengan limbah cair yang mengalir ke media lingkungan disebabkan jebolnya kolam limbah pabrik.
Padahal, masyarakat tempatan yang berprofesi nelayan tradisional sehari - hari pencari ikan di seputaran anak sungai jalan rangau sudah menjerit dan was - was anak sungai tercemar membuat ikan yang hidup di anak sungai mati disebabkan limbah B3 yang keluar dari kolam limbah pabrik.
Ketua BPD Buluh Manis Masrianto, dampak air yang tercemar bila digunakan masyarakat, khusus untuk mandi dapat menimbulkan kulit gatal-gatal.
Pihak perusahaan mesti mempertanggung jawabkan kepada media lingkungan yang tercemar dan kepada masyarakat tempat yang mata pecahariannya sebagai nelayan berkurang disebabkab limbah cair pabrik.
"PKS PT SIPP dari berdiri hingga saat ini, kontribusi dan perhatiah kepada media lingkungan masih zero," tegasnya kepada sejumlah awak media di lokasi jebolnya kolam limbah awal Oktober 2020 lalu.
Penggiat organisasi Riau Fishing Community (RFC), Samsuri kepada wartawan lewat pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (8/10) siang menekankan, kita lihat dulu pembenahan yang dilakukan PT SIPP terkait kolam limbah yang jebol.
"Jika tata laksana pengendalian dampak lingkungan sesuai yang diinginkan masyarakat, RFC tidak membuat laporan. Bila tidak sesuai, RFC siap melaporkan PT SIPP secara tertulis kepada instansi terkait," tegasnya.
RFC sudah tekankan kepada managemen PKS PT SIPP benar - benar memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan pabrik bagi alam sekitar operasinya.
Untuk pelestarian demi keseimbangan alam, RFC bakal mengawal perusahaan yang semena mena terhadap dampak lingkungan. Ini sudah berulang - ulang saya sampaikan, tapi begini kenyataan dan faktanya, sebutnya. (putra/rls)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan