Suami Nekad Bunuh Istri di Kijang, Ini Penyebabnya
Nusaperdana.com, Kepri - Polres Bintan kembali laksanakan Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu, kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (29/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, KBO Satreskrim IPTU Borlan dan para awak media turut hadir serta tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa Polres Bintan telah mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur yang terjadi pada rabu, 24 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
“Pelaku berinisial MP (45) yang merupakan suami korban nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya ROS (38) atas dasar emosi yang memuncak”. Ujar Kapolres Bintan.
Diketahui bahwa hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal 1 rumah dengan mereka, dan korban merasa kehadirannya tersebut sebagai perusak rumah tangga mereka sedangkan tersangka menganggap korban sebagai perusak hubungan tersangka dengan keluarga besarnya.
“Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Selasa 23 September 2025, pelaku yang baru pulang bekerja sempat singgah di Pos Siskamling didaerah perumahan tempat tinggalnya dan kemudian menuju kerumahnya, dalam keadaan lapar pelaku memanggil korban yang berada didalam kamar namun tidak disautnya merasa kesal pelaku membanting sebuah gelas dan terjadilah cek cok antara suami istri tersebut dan terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia”. Terang Kapolres Bintan meceritakan kronologi kejadian pembunuhan.
Pelaku menghabisi nyawa istrinya mengunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala dan beberapa luka lainnya di tubuh korban, pelaku sempat menghubungi ketua RT namun tidak ada jawaban dan akhirnya pelaku menghubungi temannya dan menceritakan kejadian tersebut hingga akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Berita Lainnya
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Tingkatkan Mutu dan Daya Saing
Program Kapal Baca JALUR Hadir di Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Minat Baca Anak
Sentuh Warga Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Bagikan Sembako Lewat Program JALUR
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Diresmikan, Permudah Akses Warga Dusun Panglima
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Meningkatkan Mutu dan Daya Saing
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar