Suami Nekad Bunuh Istri di Kijang, Ini Penyebabnya
Nusaperdana.com, Kepri - Polres Bintan kembali laksanakan Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu, kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (29/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, KBO Satreskrim IPTU Borlan dan para awak media turut hadir serta tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa Polres Bintan telah mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur yang terjadi pada rabu, 24 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
“Pelaku berinisial MP (45) yang merupakan suami korban nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya ROS (38) atas dasar emosi yang memuncak”. Ujar Kapolres Bintan.
Diketahui bahwa hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal 1 rumah dengan mereka, dan korban merasa kehadirannya tersebut sebagai perusak rumah tangga mereka sedangkan tersangka menganggap korban sebagai perusak hubungan tersangka dengan keluarga besarnya.
“Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Selasa 23 September 2025, pelaku yang baru pulang bekerja sempat singgah di Pos Siskamling didaerah perumahan tempat tinggalnya dan kemudian menuju kerumahnya, dalam keadaan lapar pelaku memanggil korban yang berada didalam kamar namun tidak disautnya merasa kesal pelaku membanting sebuah gelas dan terjadilah cek cok antara suami istri tersebut dan terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia”. Terang Kapolres Bintan meceritakan kronologi kejadian pembunuhan.
Pelaku menghabisi nyawa istrinya mengunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala dan beberapa luka lainnya di tubuh korban, pelaku sempat menghubungi ketua RT namun tidak ada jawaban dan akhirnya pelaku menghubungi temannya dan menceritakan kejadian tersebut hingga akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025