Suku Sakai: Akan Laporkan Mafia Tanah Yang Menguasai Lahan 2500 hektar di Kota Garo ke Presiden

Suku Sakai: Akan Laporkan Mafia Tanah Yang Menguasai Lahan 2500 hektar di Kota Garo ke Presiden

Nusaperdana.com, Kampar - Warga Suka Sakai akan melaporkan mafia tanah yang menguasai Lahan 2500 Hektar di Desa Kota Garo Kecematan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau, ke Presiden Joko Widodo dan akan berangkat ke Istana Negara dalam Minggu dekat ini.

Hal ini di ungkapkan oleh Wakil Ketua Komesariat Bidang Buruh dan Tani yang juga merupakan kepala Biro Advokasi Rakyat Relawan Perjuangan Demokrasi DPD REPDEM Provinsi Riau Muhammad Ridwan Kamis 9 Maret 2023.

"Cukuplah selama 27 tahun permufakatan jahat melakukan perampasan dan penggelapan tanah di Takuana Desa Kota Garo, sehingga Lahan seluas 2500 Hektar di kuasai dan dimiliki oleh segelintir orang saja," katanya

Lanjut di terangkan oleh Ridwan, Penggelapan Tanah Kelompok Tani seluas 2500 Hektar oleh para Mafia Tanah, berdampak pada muncul nya berbagai persoalan sosial antara lain; kemiskinan, konflik agraria, pengangguran yang terus meningkat di pedesaan dengan kondisi hidup rakyat memburuk.

"Penjualan tanah 2500 Hektar oleh oknum tertentu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga terasing (Suku Sakai)," sebutnya

Ia terangkan lagi, meskipun Forkopimda Kampar baru-baru ini telah melakukan rapat koordinasi penyelesaian Konflik Lahan di Kabupaten Kampar yang di pimpin langsung oleh Penjabat Bupati Kampar Dr. H Kamsol,MM.

"Kami menegaskan sikap bahwa berencana akan tetap membawa langsung masyarakat suku terasing (Suku Sakai) untuk berangkat ke Jakarta guna mengadukan persoalan Penggelapan Tanah tersebut ke Presiden H. Joko Widodo," ungkapnya dengan semangat berapi-api.

Dia jelas kan lagi, Terkait persoalan Penggelapan Tanah Kelompok Tani, seluas 2500 Hektar di Takuana Desa Kota Garo, ini upaya penyelesaian permasalahannya sebenarnya menjadi Tanggung Jawab pemerintah Kabupaten Kampar, dan yang kami inginkan dari awal itu adalah Tim Satgas penyelesaian Konflik lahan agar segera bergerak dan bertindak menyikapi pengaduan masyarakat.

"Kita menyadari persoalan penggelapan tanah kelompok tani seluas 2500 Haktar oleh oknum tertentu dan hal ini masuk dalam katagori kejahatan mafia tanah," Jelasnya.

Muhamad Ridwan Wakil Ketua Bidang Buruh dan Tani Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi  (DPD REPDEM) Provinsi Riau menerangkan bahwa ia harus berhati-hati dan karena itulah kami KUBANGGA, REPDEM dan Pemuda Pancasila menegaskan sikap:

"Tidak bisa menerima saran dari Penjabat Bupati Kampar Dr. H Kamsol,MM, dan kami menolak untuk membuat laporan ke Polisi dan ke Kejari terkait Penggelapan Tanah Kelompok Tani ini," tegasnya.

Sebagaimana juga kita ketahui ungkap Muhamad Ridwan, bahwa baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menyoroti persoalan "Mafia Tanah" yang sulit diberantas lewat jalur hukum.

Menurut Ridwan awalnya Mahfud MD 'menyentil' para pejabat yang mengetahui adanya praktik korupsi dan mafia hukum. Kemudian, ia menekankan bahwa perbuatan melawan hukum kadang juga sulit untuk diselesaikan lewat jalur hukum.

Mafia tanah adalah seseorang atau sekelompok orang atau Perusahaan besar  yang melakukan tindakan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh  tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat  dengan cara bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu di berbagai instansi seperti   BPN, oknum penegak hukum,  Notaris/PPAT, Perusahaan, Penyandang Dana, Konglomerat, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang  menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan banyak media massa bahwa praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan merajalela di mana-mana, bahkan sudah mencapai fenomena massif.

Bahkan Kementerian  ATR / BPN menyebutnya sebagai  kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, dan karena itu lah Muhamad Ridwan Wakil Ketua Bidang Buruh dan Tani Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi  (DPD REPDEM) Provinsi Riau menegaskan sikapnya bahwa ia berencana akan memobilisasi masyarakat suku terasing (Suku Sakai) untuk berangkat ke Jakarta mendatangi Istana Negara guna mengadukan secara langsung persoalan Penggelapan Tanah Kelompok Tani seluas 2500 Ha di Takuana Desa Kota Garo Kecematan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau kepada Presiden H. Joko Widodo," Tutupnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar