Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis: ASN Dapat Jalankan Tugas Kedinasan dari Rumah
Nusaperdana.com, Bengkalis - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home).
Demikian salah satu butir dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY.
Salinan SE itu diterima Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Selasa, 24 Maret 2020, dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Djamaludin pada pukul 12.19 WIB tadi melalui layanan berbagi pesan WhatsApp (WA).
SE Nomor: 500/SE/2020 tertanggal 20 Maret 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” jelas H Bustami HY dalam angka ke-11 SE tersebut.
Namun demikian, Plh. Bupati Bengkalis mengingatkan, bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal, harus selalu mengaktifkan telepon seluler.
“Dan, tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali untuk keadaan mendesak. Seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD),” imbuh H Bustami HY.
Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, mereka untuk tetap melaksanakan tugasnya.
Selain itu, masing-masing pejabat tersebut diminta agar mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian. (putra/diskominfotik)
Berita Lainnya
Bupati Inhil Terima Penghargaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau Tahun 2021
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Dewi Aryani Ingatkan Cinta Tanah Air
Atlet Cabor Senam Bengkalis Kembali Sumbangkan 1 Emas dan 1 Perunggu
Pendeta Ini Diringkus Saat Hendak ke Luar Negeri
Kurang dari 24 Jam Pelaku Penikaman Diringkus Tim Gabungan Polres Inhil
Darma Firdaus Lakukan Pergantian Bendahara KONI Bengkalis
Personil Koramil 04/Kuindra Monitoring Terhadap Lahan yang Masih Keluarkan Asap
PT SSR Turunkan Tim untuk Padamkan Karhutla, Kapolres Inhu Berikan Apresiasi