Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Syaukani: Keputusan DPP PAN Harus Ditaati dan Diperjuangkan Semua Kader
Nusaperdana.com, Bengkalis - Sebagai salah satu partai Politik peraih enam kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis. Partai Amanat Nasional (PAN) secara bijak mengambil keputusan dengan dasar argumentasi terhadap Balon Bupati Bengkalis dan Balon Wakil Bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus Santoso (BS).
Tentu kondisi perpolitikan yang sangat mengejutkan terjadi jelang helat pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2020. Namun, rekomendasi dari DPP PAN Pusat kepada Kasmarni-BS, cukup beralasan. Sebab, partai belambang matahari ini, di era kepemipinan Bupati Herliyan Saleh merupakan partai penguasa di negeri junjungan.
Walau di era kepemimpinan berikutnya, PAN berada pada posisi ketiga dengan peraih enam kursi di legislatif dan harus tersingkir dari Partai PKS dan Golkar. Hingar bingar politik ini makin senter kembali muncul mendekati Pemilukada serentak 2020, yang menurut rencana akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Kepastian dukungan PAN terhadap pasangan Kasmarni-BS tak mampu dipungkiri. Peta perpolitikan tentu berubah setelah muncul nama Bagus Santoso, sebagai Balon wakil Bupati Bengkalis mendampingi Kasmarni, istri dari Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Berbicara soal dukungan Parpol, khususnya dari PAN. Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis Syaukani Alkarim, Selasa (23/6/2020) mengatakan, jika PAN hari ini telah mengambil sikap dengan segala pertimbangannya, selain itu juga peran DPP juga sudah bulat, mengalir dari atas hingga ke bawah.
"Kepada saya selaku ketua DPD, DPP PAN sudah memberitahu secara resmi, bahwa PAN menetapkan pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso, sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bengkalis untuk Pilkada tahun 2020. DPP juga sudah menyampaikan argumentasi yang menjadi dasar pemberian dukungan terhadap pasangan tersebut,”ungkap Syaukani.
Seniman asal Riau ini menjelaskan, pasca keluarnya surat keputusan tersebut, yang kemudian diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PAN H Zulkifli Hasan, maka semua kader PAN di Kabupaten Bengkalis, wajib menaati dan memperjuangkannya.
“Artinya apa yang menjadi keputusan DPP PAN, harus ditaati dan diperjuangkan semua kader PAN. Mari kita dukung Balon Kasmarni-Bagus Santoso sesuai titah partai,”ujarnya lagi.
Lebih lanjut Syaukani menjelaskan, dinamika internal dalam proses penjaringan, merupakan hal yang biasa. Tapi, ketika keputusan sudah dibuat oleh DPP PAN, maka sudah waktunya dinamika itu berhenti dan semua kader menyatukan kekuatan untuk memenangkan kontestansi Pemilukada Bengkalis.
“Sudah waktunya dinamika itu berhenti dan semua kader menyatukan kekuatan untuk memenangkan kontestansi Pilkada Bengkalis, memenangkan pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso,”tegas Syaukani yang optimis Kasmarni-BS bisa memenangkan Pemilukada serentak 2020 nantinya.
Sementara itu, Balon Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso saat dihubungi via ponselnya mengatakan, jika dirinya siap untuk mendampingi Kasmarni dalam kontestansi Pemilukada Bengkalis 2020 mendatang. Artinya, keinginan ini muncul tidak lain ingin mengabdi di Kabupaten Bengkalis, yang menjadi kabupaten tempatnya berkiprah dan meniti karir di legislatif.
“Mohon doa dan dukungan agar mampu memenangkan kontestansi Pemilukada Bengkalis,” katanya melalui pesan WhatsApp. (putra)
Berita Lainnya
Dilepas Camat Mandau Pawai MTQ Ke 3 Duri Barat di Mulai Dari Terminal Duri Bestari
Aliran Listrik di Desa Pematang Tebih Jadi Lebih Stabil, Warga Berterimakasih ke PLN
Tanggapi Surat Gubernur, Pemerintah Pusat Izinkan Buka Pintu Masuk Wisman Seluruh Kepri
Melalui Dinsos, Bupati Bengkalis Serahkan Bansos Bagi Warga di Empat Kecamatan
Selain Jadi Batako, Popok Bayi Bekas Ini Juga Diolah Jadi Minyak Bakar
Dinas PUPR Inhil Berlakukan Denda Keterlambatan Penyelesaian Ruas Jalan Dalam Kota Tembilahan
Pamit Pergi Ke Kebun, SS Warga Tambusai Batang Dui Ditemukan Meninggal Dunia
Pembangunan Tahfidz AL Qur'an, Bupati Barru Letakkan Batu Pertama