Tak ada Kejelasan, Tiga LSM Provinsi dan Rohul Sambangi Kejari Rohul Terkait Kasus TP TKD
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam pemberantasannya juga diperlukan cara-cara yang luar biasa. Banyak tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) sehingga Penyidik tidak semena-mena dalam bertindak serta adanya tantangan yang harus dihadapi bahkan sampai adanya teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor (coruptors fight back).
Sehingga secara keseluruhan pemberantasan tindak pidana korupsi kenyataannya tidak seperti semudah membalikkan telapak tangan.ujar Kajari Fajar Haryowimbuko SH MH melalui Rilis Kasi Intel Ari Supandi Senin 22/5/2023.
Adanya desakan dari 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LSM Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rokan Hulu dan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah bentuk perhatian dan percayanya masyarakat kepada institusi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut aktif dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hulu.
Kepercayaan masyarakat ini tentunya harus dijaga dengan keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,
diantaranya dugaan korupsi kekayaan asli desa yang salah satunya bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, serta dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi bagi kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK yang berlangsung sejak tahun 2020 s/d 2022.
Terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sudah memeriksa 21 orang saksi dan juga sudah melakukan ekspose terkait perhitungan kerugian keuangan negara bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Oleh karena perhitungan kerugian keuangan negara bersifat real cost, maka perlu melakukan pendalaman disertai dengan bukti dukungnya yang tentunya memerlukan waktu tidak sebentar.Tidak etis pula memojokkan auditor dari Inspektorat apabila terjadi keterlambatan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara. Kita harus saling menghargai karena kita tidak bisa berdiri sendiri dan masih memerlukan sinergitas instansi lain dalam pemberantasan korupsi,
harap dapat dimaklumi. Kami yakin dalam waktu tidak terlalu lama lagi perhitungan kerugian negara di Inspektorat sudah kami terima sehingga kami bisa menentukan sikap selanjutnya.
Sedangkan terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Tim Penyelidik hingga saat ini sudah memeriksa 16 orang dari pihak distributor maupun kios / pengecer pupuk.Dari pemeriksaan sementara ditemukan adanya pengecer yg menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi(HET) dan menjual tidak kepada nama sesuai RDKK.
Untuk saat ini tim masih mendalami alasan kios / pengecer menjual diatas HET dan menjual bukan kepada petani sesuai RDKK.untuk diketahui bersama, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani yang kelompok tani nya sudah mengajukan diri ke Dinas Pertanian dan oleh Dinas akan menverifikasi data petaninya yang akan dimasukkan ke dalam RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok). Sehingga dalam pendistribusiannya dapat diawasi oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan harapannya akan tepat sasaran.
Terkait kedua dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipastikan masih dan terus berjalan hingga saat ini, masyarakat agar bersabar dan dapat sama-sama memantau perkembangan
nya bersama kami di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
"Tidak ada yang tidak transparan, tidak ada yang ditutupi, semua masih berjalan sesuai dengan schedule yang sudah kami susun. Terakhir dan yang paling penting, pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu adalah tugas kita bersama.
jelas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH.MH
Berita Lainnya
Polres Inhil Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023
DPK KNPI Batsol Laporkan Dugaan Ahli Fungsi Kawasan Hutan Jadi Perkebunan Sawit Ke Kejati Riau
Dukung SE Walikota Pekanbaru, Tokoh Agama Riau Gelar Pertemuan Dengan Polda Riau
Satpolairud Polres Karimun Berhasil Amankan Kapal Membawa Pakaian Bekas
Persentase Penderita Stunting di Kecamatan Mandah Tahun 2021 Menurun
Bupati Rohul Resmi Buka MTQ ke 22 dan Lantik Para Dewan Juri
Camat Kota Kisaran Timur Hadiri Peresmian Taman Baca Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran
Kadisdukcapil Inhil Resmi Menutup MTQ Ke-29 Kecamatan Keritang dan Serahkan Piala Juara Umum