Tak Ada Ruang Bagi Pemudik, Terdapat 8 Titik Penyekatan Jalan di Inhu
Nusaperdana.com, Inhu - Sesuai anjuran pemerintah untuk tidak mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah mendatang, maka terdapat 8 titik penyekatan badan jalan diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terutama di setiap perbatasan Kabupaten dan Provinsi.
"Kemarin kami sudah meninjau langsung 8 pos penyekatan tersebut, sejauh ini seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N S.I.K, M.Si dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, diruang kerjanya Kamis 29 April 2021.
Lebih jelas disampaikan Kapolres, 8 titik tersebut tersebar disejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu, masing-masing perbatasan terdapat 2 titik, yakni pos penyekatan arah keluar Inhu dan pos penyekatan arah masuk Inhu.
Yakni pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Inhil.
Pos penyekatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Kabupaten Inhu dengan Pelalawan, pos penyekatan Batang Gansal atau perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi serta pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing.
Diungkapkan Kapolres, larangan mudik secara serentak diseluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 202.
Berikut periode pengetatan arus mudik, tanggal 22 April 2021 sampai 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik, dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17 - 24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.
Seusai aturan, hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulan atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kemudian, lanjut Kapolres, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia. (Karto)

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu