Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Kelurahan Gajah Sakti
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Tak Butuh Waktu Lama, Tim Singgallung Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Tak Butuh Waktu Lama, Tim Singgallung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di kafe Nanda Banne Salu, Lembang Bua, Kecamatan Kesu', berhasil diamankan oleh Tim Singgallung Polres Toraja Utara, (26/05/2021).
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut langsung dibekuk Tim Singgallung Polres Toraja Utara, hanya berselang sekira 1 jam setelah kejadian penganiayaan setelah mendapat laporan pemilik kafe.
Tutur Humas Toraja Utara
Berdasarkan Laporan Polisi No.LPB/71/V/2021/SPKT/Polres Toraja utara 26/05/2021, penganiayaan terjadi sekira pukul 20.40 Wita di Cafe Nanda Bua Tallulolo Banne Salu lembang Tallulolo Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
Adapun indetitas diketahui berinisial YL (29) tahun warga Tampak Tonglo, Lembang Tonglo Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja.
Kejadian berawal pada saat YL saat berada di cafe Nanda memesan miras jenis BIR sejumlah 5 botol dan setelah habis selanjutnya ditambah lagi 5 botol. Namun berhubung YL diketahui oleh pemilik cafe jika sebelumnya pernah juga masuk minum BIR tapi tidak dibayar.
Sehingga dari pengalaman kejadian sebelumnya, maka pemilik cafe Nanda meminta KTP serta kunci motor YL. Namun karena YL tidak menerima hal demikian, kemudian marah - marah dan keluar ke depan Cafe.
Saat YL ada diluar cafe, disitulah akhirnya bertemu dengan David dan menegur YL bahwa kalau datang kesini jangan bikin ribut.
Tidak terima ditegur seperti itu, selanjutnya YL meninju muka David sebanyak 6 kali yang mengakibatkan luka memar di bagian mata kanan, luka robek dibagian alis mata serta hidung mengeluarkan darah sehingga David harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Elim Rantepao.
Dari kejadian tersebut, YL digelandang ke Polres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP. tutup Humas Torut. (Bara)
Berita Lainnya
Akibat Angin Kencang 11 Tiang PLN Desa Pulau Kecil Kecamatan Reteh Tumbang dan Menimpa Motor
Camat Mandau Usulkan Skala Prioritas Pembangunan Drainase di Musrenbang kecamatan
Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Sat Narkoba Polres Simeulue Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah
PJ Walikota Makassar Sambut Baik Rencana Pelaksanaan UKW IWO Sulsel
Polres Tegal Bersama PMI Kab Tegal Lakukan Penyemprotan di Sejumlah Titik Rawan Covid-19
Kapolres Batang Resmikan Rupatama Mapolsek Blado
Kapolda Banten Hadiri Kegiatan Penanaman Pohon Mangrove dalam Rangka HUT TNI Ke 74