Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Tak Butuh Waktu Lama, Tim Singgallung Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Nusaperdana.com, Toraja Utara - Tak Butuh Waktu Lama, Tim Singgallung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di kafe Nanda Banne Salu, Lembang Bua, Kecamatan Kesu', berhasil diamankan oleh Tim Singgallung Polres Toraja Utara, (26/05/2021).
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut langsung dibekuk Tim Singgallung Polres Toraja Utara, hanya berselang sekira 1 jam setelah kejadian penganiayaan setelah mendapat laporan pemilik kafe.
Tutur Humas Toraja Utara
Berdasarkan Laporan Polisi No.LPB/71/V/2021/SPKT/Polres Toraja utara 26/05/2021, penganiayaan terjadi sekira pukul 20.40 Wita di Cafe Nanda Bua Tallulolo Banne Salu lembang Tallulolo Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
Adapun indetitas diketahui berinisial YL (29) tahun warga Tampak Tonglo, Lembang Tonglo Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja.
Kejadian berawal pada saat YL saat berada di cafe Nanda memesan miras jenis BIR sejumlah 5 botol dan setelah habis selanjutnya ditambah lagi 5 botol. Namun berhubung YL diketahui oleh pemilik cafe jika sebelumnya pernah juga masuk minum BIR tapi tidak dibayar.
Sehingga dari pengalaman kejadian sebelumnya, maka pemilik cafe Nanda meminta KTP serta kunci motor YL. Namun karena YL tidak menerima hal demikian, kemudian marah - marah dan keluar ke depan Cafe.
Saat YL ada diluar cafe, disitulah akhirnya bertemu dengan David dan menegur YL bahwa kalau datang kesini jangan bikin ribut.
Tidak terima ditegur seperti itu, selanjutnya YL meninju muka David sebanyak 6 kali yang mengakibatkan luka memar di bagian mata kanan, luka robek dibagian alis mata serta hidung mengeluarkan darah sehingga David harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Elim Rantepao.
Dari kejadian tersebut, YL digelandang ke Polres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP. tutup Humas Torut. (Bara)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru