Polres Bengkalis Gelar Paparan Capaian Kinerja di Sepanjang Tahun 2025
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Masih Buron
Tak Diberi Uang Untuk Beli Rokok, Pemuda Ini Tega Gorok Leher Ibu Kandung
Nusaperdana.com - Polisi menetapkan Saripudin (30) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menggorok ibu kandungnya hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penetapan tersangka terhadap Saripudin setelah dilakukan gelar perkara, meminta keterangan saksi serta adanya alat bukti.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara maka kami telah menetapkan pelaku menjadi tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara," katanya seperti dilansir dari detikSumut, Senin (10/10/2022).
Eko mengatakan, kepada tersangka dikenakan pasal berlapis. "Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, meminta keterangan tersangka dan juga saksi-saksi. Kami tetapkan Pasal berlapis kepada tersangka yakni Pasal 338 junto Pasal 340 junto pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup," terangnya.
Sebelumnya, pada Minggu (9/10/2022) pagi warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan, Pagar Lampung Utara digegerkan dengan tewasnya Maybah (70).
Maybah ditemukan tewas dengan luka gorokan di lehernya, belakang diketahui bahwa korban dibunuh oleh anak kandungnya sendiri Saripudin (30).
Dari keterangan polisi, pembunuhan ini dilatari karena Saripudin marah ketika meminta duit rokok namun tidak diberi oleh korban.
Kemarahan tersangka membuat dirinya tega melakukan pembunuhan ibu kandung di dapur rumah tersebut. Usai melakukan tindakan tersebut, dirinya kemudian melarikan diri ke Kebun karet yang berjarak 2 kilometer dari TKP.

Berita Lainnya
LKBH Semoga Berkah UNISI Resmi Jadi Pemenang Posbakum, Pengadilan Agama Tembilahan dan LKBH Teken MoU dan SPK
Instruksi BUPATI Bengkalis, Disdagperinda Imbau Seluruh SPBU di Setiap Kecamatan Prioritaskan Penyaluran BBM Untuk Masyarakat
Sempat Buron, Polsek Tambang Ringkus Pria Pemerkosa Remaja di Bawah Umur
Gugatan PMH dan Wanprestasi Kandas, PN Bangkinang Putus Perkara Lahan 50 Hektare NO
Sejumlah Pencapain dan Penghargaan Diraih Kejari Bengkalis di Akhir Tahun 2025
Ribuan Masyarakat Bengkalis Hadiri PWI Night Fest dan CFN UMKM Dalam Rangka HPN 2026
Polres Bengkalis Gelar Paparan Capaian Kinerja di Sepanjang Tahun 2025
Serahkan Rumah Layak Huni di Ganting Damai, Bupati Kampar Tegaskan Sinergi dengan Baznas untuk Entaskan Kemiskinan