Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Keberangkatan Calon Jamah Haji
Pihak Andoko Setijo Dipukul Mundur dari Lahan 50 Hektar di Tapung Hilir
Tak Hadir di RDP Komisi ll DPRD PT SAI Berdalih, ini Pernyataannya
Nusaperdana.com, Rohul - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Rokan Hulu (Rohul), Senin 5 juni, berakhir tidak sesuai dengan harapan. Rapat yang bertujuan membahas penolakan usulan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (SAI) itu hanya dihadiri satu kelompok tani (poktan).
RDP tersebut adalah rapat yang kedua digelar DPRD Rohul membahas HGU PT SAI. Sebelumnya masyarakat dari lima desa menolak perpanjangan HGU perusahaan sawit itu. Yakni Desa Lubuk Bendahara Timur, Pematang Tebih, Teluk Aur, Sei Kuning, dan Lubuk Bilang.
Namun banyak pihak yang mangkir pada RDP kali ini. Selain manajemen PT SAI, lima kepala desa (kades) dan 19 poktan mitra yang diklaim PT SAI ikut merekomendasikan perpanjangan HGU juga tidak memenuhi undangan Komisi II DPRD Rohul.
Ketua Komisi II DPRD Rohul, Murkhas SPd sangat menyayangkan absennya para undangan tersebut. Dia khawatir ketidakhadiran itu akan menimbulkan beragam spekulasi. "Di undangan sudah dijelaskan, agenda RDP untuk mendengarkan keterangan kades dan poktan," katanya.
Sekretaris Komisi II DPRD Rohul, M Hasbi Assodiqi SSos seyogyanya hendak menanyakan perihal Calon Petani Plasma (CPP) yang disodorkan beberapa kades ke bupati yang diduga fiktif.
"Juga Program IGA (Income Generating Aktivity) yang diduga bagian dari Program Corporate Social Responsibility (CSR), namun diklaim PT SAI untuk pemenuhan kewajiban plasma 20 persen yang menjadi syarat perpanjangan HGU. Ini harus dievaluasi," tukasnya.
Terpisah, Community Development Officer (CDO) PT SAI, Ilka Iskandar, menolak pernyataan Poktan Jaya Desa Sei Kuning yang menyebut perusahaan belum melaksanakan kewajiban plasma 20 persen. "Kami memfasilitasi 20 persen itu, sudah dilakukan dan tidak ada lagi masalah," terangnya Selasa (6/6/2023).
Dia juga membantah ada poktan fiktif yang merekomendasikan perpanjangan HGU perusahaan. "19 poktan binaan PT SAI itu bukan fiktif, datanya jelas," tukasnya.
Lantas, kenapa tak menghadiri undangan RDP? "Kemarin kami sudah kirim surat ke DPRD Rohul mengabarkan PT SAI tak perlu lagi menghadiri agenda tersebut. Kalau kami hadir di RDP itu, mereka nanti tak mengerti," tutupnya.(jtk)

Berita Lainnya
Masyarakat Desa Sekayan Apresiasi Polres Inhil atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba
Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kejari Rokan Hulu Tegaskan Komitmen Hukum
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Pj Sekda Rokan Hulu
Yusmar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Rohul, Bupati Anton Tekankan Penguatan Kinerja Birokrasi
Polres Rokan Hulu Gelar Patroli Skala Besar, Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba
Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Kecelakaan Saat Ujian Praktek Sekolah, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
LBHK Markfren Justice Jalin Kerja Sama dengan Lapas Tembilahan, Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis
Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Keberangkatan Calon Jamah Haji