Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Tak Taati Prokes, Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Bisa Dibubarkan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan bisa dibubarkan jika tidak menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan, tahapan yang mesti dilalui sebelum akhirnya sampai pada tindakan pembubaran itu sangat panjang.
"Di awal, panitia melaporkan rencana penyelenggaraan kegiatan kepada pihak berwenang, bisa Satuan. Nanti petugas akan memeriksa persiapan protokol kesehatan kegiatan tersebut. Kalau sudah dapat izin, baru bisa diselenggarakan," ungkap Trio.
Untuk peserta atau tamu kegiatan, diungkapkan Trio, terdapat pembatasan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebagaimana yang diatur dalam Surat Edara Bupati Indragiri Hilir Tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
"Pihak penyelenggara juga tidak dibenarkan menambah tenda ataupun kursi di luar gedung tempat pelaksanaan kegiatan. Hal itu juga diatur dalam surat edaran," jelas Trio seraya mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan berupa jaga jarak sangat berpotensi terjadi dalam sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan.
Meski diatur secara ketat, Trio mengungkapkan, konsekuensi dalam pelanggaran protokol kesehatan saat penyelenggaraan kegiatan sangat kecil untuk terjerat sanksi pidana.
"Sebab, yang kita pedomani dalam penegakan disiplin adalah Peraturan Bupati, Surat Edaran Bupati. Sanksi pidana baru mungkin terjadi jika sebuah daerah, seperti Kabupaten Inhil tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB," tutup Trio sembari berharap masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan.

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi