Tak Taati Prokes, Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Bisa Dibubarkan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan bisa dibubarkan jika tidak menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan, tahapan yang mesti dilalui sebelum akhirnya sampai pada tindakan pembubaran itu sangat panjang.
"Di awal, panitia melaporkan rencana penyelenggaraan kegiatan kepada pihak berwenang, bisa Satuan. Nanti petugas akan memeriksa persiapan protokol kesehatan kegiatan tersebut. Kalau sudah dapat izin, baru bisa diselenggarakan," ungkap Trio.
Untuk peserta atau tamu kegiatan, diungkapkan Trio, terdapat pembatasan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebagaimana yang diatur dalam Surat Edara Bupati Indragiri Hilir Tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
"Pihak penyelenggara juga tidak dibenarkan menambah tenda ataupun kursi di luar gedung tempat pelaksanaan kegiatan. Hal itu juga diatur dalam surat edaran," jelas Trio seraya mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan berupa jaga jarak sangat berpotensi terjadi dalam sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan.
Meski diatur secara ketat, Trio mengungkapkan, konsekuensi dalam pelanggaran protokol kesehatan saat penyelenggaraan kegiatan sangat kecil untuk terjerat sanksi pidana.
"Sebab, yang kita pedomani dalam penegakan disiplin adalah Peraturan Bupati, Surat Edaran Bupati. Sanksi pidana baru mungkin terjadi jika sebuah daerah, seperti Kabupaten Inhil tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB," tutup Trio sembari berharap masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan.

Berita Lainnya
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani