Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Tak Taati Prokes, Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Bisa Dibubarkan

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan bisa dibubarkan jika tidak menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan, tahapan yang mesti dilalui sebelum akhirnya sampai pada tindakan pembubaran itu sangat panjang.
"Di awal, panitia melaporkan rencana penyelenggaraan kegiatan kepada pihak berwenang, bisa Satuan. Nanti petugas akan memeriksa persiapan protokol kesehatan kegiatan tersebut. Kalau sudah dapat izin, baru bisa diselenggarakan," ungkap Trio.
Untuk peserta atau tamu kegiatan, diungkapkan Trio, terdapat pembatasan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebagaimana yang diatur dalam Surat Edara Bupati Indragiri Hilir Tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
"Pihak penyelenggara juga tidak dibenarkan menambah tenda ataupun kursi di luar gedung tempat pelaksanaan kegiatan. Hal itu juga diatur dalam surat edaran," jelas Trio seraya mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan berupa jaga jarak sangat berpotensi terjadi dalam sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan.
Meski diatur secara ketat, Trio mengungkapkan, konsekuensi dalam pelanggaran protokol kesehatan saat penyelenggaraan kegiatan sangat kecil untuk terjerat sanksi pidana.
"Sebab, yang kita pedomani dalam penegakan disiplin adalah Peraturan Bupati, Surat Edaran Bupati. Sanksi pidana baru mungkin terjadi jika sebuah daerah, seperti Kabupaten Inhil tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB," tutup Trio sembari berharap masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan.
Berita Lainnya
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim
Dosen Hukum UNISI Gelar PKM di Maqam Ulama Kharismatik, Dapat Apresiasi Nasional