Tangkap Pelaku Narkoba, Satresnarkoba Polres Kampar Temukan 31 Paket Sabu
Nusaperdana.com, Tapung - Maraknya peredaran Narkoba jenis Shabu-shabu di wilayah Dusun Situ Makmur, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki dan menyimpan Shabu-shabu 31 paket siap edar.
Pelaku berinisial IW (34) warga Dusun Situ Makmur, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 21.40 WIB.
Dari hasil penggeledahan pelaku dan rumahnya berhasil dijaman barang bukti berupa, 31 paket diduga narkotika jenis shabu, (Bruto 8.69 Gram), HP merk Oppo, timbangan digital, 10 ball plastik klip putih bening, botol plastik dibalut lakban warna hitam, kaleng merk Gudang Garam, botol minyak rambut plastik dibalut lakban warna hitam, alat bong, kotak warna hitam, korek api gas warna biru, sendok sabu dari pipet dan yang hasil penjualan Rp 300 ribu.
Peristiwa penangkapan pelaku ini bermula saat Tim Satnarkoba Polres Kampar mendapat laporan maraknya peredaran Narkoba jenis shabu-shabu di Dusun Situ Makmur, Desa Sari Galuh.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku KI, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah pelaku.
Dimana saat itu, disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Hasilnya ditemukan 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
Masing-masing antara lain 28 paket dimasukkan kedalam botol minyak rambut dibalut lakban warna hitam yang diletakkan diatas pintu rumah, 1 paket dilantai rumah, 1 paket diletakkan didalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 paket diletakkan kedalam kaleng rokok gudang garam.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, benar pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres. "Pelaku sudah terbukti memiliki barang haram haram tersebut dan kini ia harus mempertanggungjawabkan atas pembuatannya," tegas Kasat.
Berita Lainnya
Kodim 0315/Bintan Terima Piagam Penghargaan dari Stisipol Raja Haji Tanjungpinang
Kapolres Kampar Silaturahmi dengan Kajari Kampar dan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang
Sosialisasikan Desa Bebas Api, LSM PERAN ingin Tempuling Bebas Karlahut
Nasib Malang Nazwa, Menahan Derita Karena Keterbatasan Biaya
DPRD Kampar Terima Laporan PertanggungJawaban Bupati Kampar Pelaksanaan APBD tahun 2020
Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus Ranting IBI Kecamatan dan Rumah Sakit
Jalan Baru yang Di Buka Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR Mulai Proses Pengerasan
Tiga Pria Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara Terkait Narkotika