Tanpa Surat Peringatan, PT Avia Jaya Indah PHK Salah Seorang Karyawan Secara Sepihak
Nusaperdana.com,Duri– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya menjadi solusi yang akan diambil oleh perusahaan dengan berbagai alasan. Bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK. Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan ketika tak terima di-PHK sepihak oleh perusahaan?
Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.
Namun berebeda hal apa yang dilakukan oleh pihak PT Avia Jaya Indah melakukan PHK terhadap seorang Karyawannya begitu saja tidak melalui perundingan terlebih dahulu bahkan tidak memberikan Surat peringatan.
Padahal seorang Karyawan tersebut masa kontraknya masih ada hingga 31 Desember 2022 kurang lebih 2 bulan lagi namun pihak PT Avia Jaya Indah melakukan pemberhentian tanpa ada alasan yang jelas.
Ratiah Wulandari salah seorang PT Avia Jaya Indah yang terkena PHK menyebutkan tidak diterima karena dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan dalam bekerja dan kalau ada tentu ada surat peringatan dari pihak perusahaan.
"Tentu ini sudah melanggar ketentuan hukum pihak PT Avia Jaya Indah melakukan PHK hanya secara pihak tanpa ada perundingan terlebih dahulu," kata Ratiah Wulandari Rabu (2/11) kepada wartawan.
Ditambahkannya, kita juga sudah mempertanyakan hal ini kepada pihak PT Avia Jaya Indah melalui Email, namun balasannya bahwa pihak perusahaan meminta mengakhiri kontrak per 28 Oktober 2022 tanpa alasan yang diketahui.
"Nah disini saya tentu tidak terima, dan juga ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," terangnya.
Lalu wartawan mendatangi kantor PT Avia Jaya Indah yang beralamat di Jalan Melati, No 48 Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan bertemu dengan Evi Gusri Rafiani bagian HR Officer.
Saat ditanya Evi Gusri Rafiani mengakui bahwa saudari Ratiah Wulandari merupakan Karyawan dari PT. Avia Jaya Indah yang sudah terkena PHK terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2022.
"Namun terkait hal di PHK Ratiah, Saya No Comment karena tidak berwenang untuk menjawab atas pertanyaan dari rekan-rekan wartawan nanti tunggu saja dari Pimpinan kita PT Avia Jaya Indah," ujarnya.
Sementara itu pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Bengkalis, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Halazmi Julizar, S.STP, M.Si saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas terkait di PHK nya salah satu seorang Karyawan PT Avia Jaya Indah bernama Ratiah Wulandari.
"Kita dari pihak Disnaker akan melakukan register terlebih dahulu atas pengaduan tersebut, nanti Kepala Dinas akan melakukan Dispesisi kapan akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak dan intinya akan dilakukan tahap mediasi," pungkasnya.(Team)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi